www.keizalinNews.web.id – Kabar Jambi//Seperti mempunyai kekebalan terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia, pihak RS Mita Kota Baru Jambi kembali melakukan pekerjaan pemagaran lahan yang sedang bersengkata antara Sudiwan Dinarya dan Lukman Al Hasny,.
Alasan RS Mitra Kota Baru Jambi melakukan pemagaran dilahan yang sedang bersengketa itu adalah, karna pihak RS Mitra Kota Baru Jambi telah membeli lahan itu dari Sudiwan Dinarya.
Namun Sudiwan Dinarya saat ini dilaporkan oleh Lukman Al Hasny di Polda Jambi dengan laporan pemalsuan surat pencabutan dan pembatalan tanda tanggan SPORADIK tanah dan surat keterangan dan pernyataan Jual beli tanah dengan nomor laporan LP/B/204/VI/2025/SPKT/POLDA/JAMBI pada tanggal 19 Juni 2025 dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
UU KUHP Pasal 385 sepertinya seakan akan tidak berarti untuk pihak RS Mitra Kota Baru Jambi, karna pihak RS Mitra Kota Baru Jambi terus melakukan pemagaran di lahan yang sedang bersengketa dan belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi.
Sangat disayangkan dibalik jas putih kedokteran RS Mitra Kota Baru Jambi tersimpan jiwa premanisme yang menghalalkan segala cara untuk tercapainya kepentinga sendiri dan betsekutu dengan mafia tanah.
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.
Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Sangat tidak dianjurkan dan bisa dikenakan sanksi pidana jika melakukan pengerjaan di atas lahan yang masih dalam sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melakukan pengerjaan di lahan sengketa dapat dianggap sebagai tindakan penyerobotan atau pendudukan tanah secara tidak sah.
Berikut adalah risiko dan konsekuensi yang bisa terjadi jika nekat mengerjakan lahan sengketa:
Risiko hukum:
Tindakan pengerjaan lahan dapat dianggap sebagai tindak pidana penyerobotan tanah dan Anda bisa dipenjara. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang dengan sengaja menjual atau menyewakan tanah yang bukan miliknya.
Gangguan proses pengadilan:
Pengerjaan lahan sengketa dapat dinilai sebagai upaya untuk mengambil alih tanah secara paksa dan memengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan. Hal ini justru bisa merugikan posisi hukum Anda sendiri di pengadilan.
Kehilangan uang dan waktu:
Apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan bahwa pihak lainlah yang berhak atas tanah tersebut, maka segala upaya, biaya, dan waktu yang telah Anda keluarkan untuk pengerjaan akan sia-sia.
Memicu konflik sosial: Melakukan pengerjaan dapat memicu kemarahan dari pihak lawan sengketa dan masyarakat sekitar, yang dapat berujung pada keributan atau konflik yang lebih besar.
Apakah bapak kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. S. I.K mampu menindak mafia tanah yang ada di Kota Jambi.
(Tim)