PALI – Aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanah Abang akhirnya berhasil diungkap. Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu dengan sigap menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di gudang Pool PT BRN, Jalan Servo Km 42, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang.
Dua tersangka masing-masing KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, ditangkap di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF, serta berbagai peralatan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban melaporkan bahwa pintu gudang PT BRN telah dirusak dan dinamo mesin las di dalamnya dibongkar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan meringkus mereka dalam waktu singkat.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat antara anggota di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, tim Reskrim langsung bergerak. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka,” jelas IPTU Arzuan.
Lebih lanjut, IPTU Arzuan menegaskan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres PALI dan jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.
IPTU Arzuan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Ia berharap masyarakat terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” pungkasnya.