Bireuen – Setelah Di beritakan pihak media ini, nama paket pembagunan dan papan informasi Mulai di pasang,
Ternyata paket Proyek Yang sempat di beritakan media ini telah memakan Anggaran mencapai 1.4. Miliar melalui APBK. Murni geudung yang di Bagun Dua lantai tersebut pekerjaan renovasi rumah sementara, yang dikerjakan (CV Gomeh Conatus) dengan nili Kontrak 1.422.028,099 Miliar
Dengan Nomor SPK/02/SP/2025 mulai pelaksanaan 29-juli-2025 lokasi Kabupaten Bireuen. Seperti Yang di Beritakan media ini sebelumnya
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMGP) Irma, Saat Di Konfirmasi media ini Melalui Henpoen salurer Pribadinya hanya menjawab Bentar Ya
Diduga Proyek Siluman Mulai Beroperasi Bireuen. Meliaran paket Proyek yang di Kerjakan pihak Kontraktor nakal Mulai tercium aroma proyek Tak sedap, Pasalnya proyek- proyek yang sedang di kerjakan tidak terlihat Papan Informasi plang Proyek.
Fungsinya Papan proyek untuk menerangkan pekerjaan atau informasi RAB, Apa yang akan dibangun dan berapa anggaran nya serta biaya dari Anggaran dari APBK, atau dari APBN. dan Seperti apa pelaksananya atau oleh perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai pengerjaan proyeknya. Patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.
Pembangunan Gedung Dua lantai dengan nilai tidak diketahui dan pengerjaan baru 39% di lokasi desa Geudong-geudong kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. proyek tersebut di Bagun Tepat di Samping Kantor KB. ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan diduga, adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Pantaun Media ini di Lokasi Senin(13 Oktober 2025)terlihat pekerja Di lokasi Sedang melakukan pengecoran lantai atas proyek, dan Satu pun pekerja Tidak mengunakan P3K seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.(*)
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMGP) Irma, Saat Di Konfirmasi media ini Melalui Henpoen salurer Pribadinya sampai berita ini di Terbitkan Engan untuk dapat di konfirmasi awak media ini.(*)