Bireuen – Proyek revitalisasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari Pantauan media di lokasi proyek memperlihatkan beberapa pekerja tengah memasang rangka baja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun tali pengaman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan kerja di area proyek berskala besar tersebut.
“Seharusnya proyek sebesar ini bisa menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Jangan sampai pekerja di lapangan jadi korban karena kelalaian pengawasan,” ujar Firman, salah seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, proyek yang disebut-sebut berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen itu seharusnya menjadi perhatian lebih, agar tidak hanya menekankan pada penyelesaian fisik, tetapi juga keselamatan pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi tenaga kerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiara Jati, beralamat di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, itu diharapkan dapat menjadi sarana transportasi yang representatif bagi masyarakat. Namun, penerapan prinsip K3 menjadi keharusan yang tidak bisa diabaikan.
“Setiap kegiatan pembangunan, baik skala kecil maupun besar, wajib memenuhi standar keselamatan kerja. Ini bukan sekadar aturan formal, tapi menyangkut nyawa manusia,” tambah Firman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 di lapangan.(*)