Proyek 6,4 Miliar dibawah Pengawasan Kejati Aceh Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Warga Soroti Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Proyek revitalisasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari Pantauan media di lokasi proyek memperlihatkan beberapa pekerja tengah memasang rangka baja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun tali pengaman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan kerja di area proyek berskala besar tersebut.

“Seharusnya proyek sebesar ini bisa menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Jangan sampai pekerja di lapangan jadi korban karena kelalaian pengawasan,” ujar Firman, salah seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Polres Pidie Kerahkan Ratusan Personel Untuk Amankan Pendaftaran Paslon Bupati di Kantor KIP Pidie

Ia menambahkan, proyek yang disebut-sebut berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen itu seharusnya menjadi perhatian lebih, agar tidak hanya menekankan pada penyelesaian fisik, tetapi juga keselamatan pekerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi tenaga kerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga :  Walau Kantor Libur Saat Lebaran, Warga Tetap Bisa Akses Layanan Online Disdukcapil

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiara Jati, beralamat di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, itu diharapkan dapat menjadi sarana transportasi yang representatif bagi masyarakat. Namun, penerapan prinsip K3 menjadi keharusan yang tidak bisa diabaikan.

“Setiap kegiatan pembangunan, baik skala kecil maupun besar, wajib memenuhi standar keselamatan kerja. Ini bukan sekadar aturan formal, tapi menyangkut nyawa manusia,” tambah Firman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 di lapangan.(*)

Berita Terkait

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Proyek Terminal Tipe B Rp 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan ( Kejati Aceh) Di duga Bermasalah
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong Dinilai Cacat Hukum
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
PT Parama Agro Sejahtera Bersama Koperasi Gunong Namblah Gelar Sosialisasi Teknis Program Plasma Untuk Gampong Snb Bayu
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Proyek Terminal Tipe B Rp 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan ( Kejati Aceh) Di duga Bermasalah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB