Lampung Selatan – Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Membantah adanya aktivitas keluar masuknya mobil tangki berukuran besar ke salah satu gudang di wilayah mereka.
Menurutnya, mobil tangki tersebut kerap datang pada malam hingga dini hari, terkait aktivitas Tersebut disebutkan hanya cuman numpang parkir di dalam gudang tersebut Kepada Awak Media.
“Tidak Hanya Mobil Tangki Mobil Truk Pasir Pun Kandang Juga Numpang Parkir Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Menyayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media yang Berjudul : Warga Pertanyakan Aktivitas Mobil Tangki Besar Masuk ke Gudang di Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, ” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “, Ujar Pemilik Pemilik Gudang Daton 9 Kepada Awak Media.
Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,
Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Tidak Akurat dan Berimbang :
Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.
-
Berita Bohong (Hoax) :
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.
-
Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi :
UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.
( Tim )