Keizalinnews.web.id|Redelong-:Polres Bener Meriah kembali melaksanakan program Jum’at Curhat sebagai ruang komunikasi antara polisi dan masyarakat. Kali ini kegiatan digelar di Gedung Serba Guna Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Jum’at (3/10/2025).
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. didampingi para pejabat utama Polres, serta Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci dan kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga perwakilan KUA serta pengurus Masjid Babut Taqwa setempat.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa Jum’at Curhat merupakan wadah silaturahmi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
“Polres Bener Meriah berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat agar bebas menyampaikan pendapat yang sifatnya membangun. Setiap persoalan akan ditanggapi langsung, baik oleh saya maupun pejabat terkait yang hadir,” ujar AKBP Aris Cai.
Kapolres juga menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian, seperti narkoba, pelecehan seksual, pencurian ringan hingga kenakalan remaja. Ia mengajak orang tua, tokoh agama, dan perangkat kampung bersama-sama mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus pada tindak kriminal.
Menariknya, salah satu keluhan yang mengemuka dalam dialog adalah konflik manusia dengan gajah liar yang sering merusak kebun warga. Sejumlah masyarakat mengaku kehilangan hasil panen, bahkan kesulitan mencari nafkah karena merasa terancam dengan kehadiran gajah.
Menanggapi hal ini, Kapolres menjelaskan bahwa permasalahan gajah telah menjadi pembahasan di tingkat pemerintah pusat hingga daerah. Menurutnya, gajah merupakan hewan cerdas yang cenderung kembali ke jalur lintasan atau habitat lama mereka.
“Pemerintah sedang menyiapkan kawasan konservasi gajah. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bupati Bener Meriah dan instansi terkait agar persoalan ini mendapat solusi terbaik. Masyarakat juga diminta menanam komoditas yang tidak disukai gajah seperti kopi,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah mengingatkan bahwa gajah termasuk satwa dilindungi. “Undang-undang konservasi jelas melarang melukai atau membunuh gajah, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. Jika terjadi kerusakan kebun, silakan dilaporkan melalui pemerintah daerah maupun BKSDA,” tegasnya.
Kegiatan Jum’at Curhat berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam suasana hangat, penuh keakraban, serta berjalan aman dan lancar.”-(rel)