Keizalinnews.web.id – KONAWE UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Antam Tbk di Desa mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (3/10/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Basir M, warga Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, terhadap PT Antam selaku tergugat.
Dalam agenda sidang tersebut, pihak PN Unaaha menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat dengan menggunakan peta polygon. Pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa ini turut dihadirkan. Kehadiran BPN di lapangan menjadi penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan kliennya berdasarkan empat Surat Keterangan Tanah (SKT), yakni atas nama Basir M seluas 100.000 meter persegi ataunl 10 hektare, Lahaming seluas 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare, Diana seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare, dan Santo seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare, dimana ketiga SKT tersebut telah dibeli oleh Basir M
Total 15 hektare lahan tersebut merupakan milik Penggugat (Basir M) yang telah dipatok/dipalang secara fisik oleh penggugat sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 15 PK/Pid/2015 dan Putusan Perkara Perdata (wanprestasi) No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023 Jo Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024 Jo Putusan Kasasi No.4630 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Ironisnya, lahan milik warga tersebut diduga telah ditambang dan diproduksi oleh PT Antam melalui pihak terkait tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi
“Pak Basir sebagai Penggugat memiliki lahan yang sah berdasarkan SKT. Akan tetapi, pihak PT Antam justru mengklaim sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi. Setelah diverifikasi, ternyata klaim tersebut bukan atas nama empat pemegang SKT yang sebenarnya, melainkan atas nama pihak lain (hanya satu SKT saja milik Basir M, itu pun lokasinya berbeda),” ungkap Rois saat ditemui di lokasi sidang.
Rois juga menambahkan, pada tahun 2023 PT Antam pernah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap kliennya, Basir M. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang pernah dibeli PT Antam berbeda dengan lahan yang kini disengketakan. Hal ini memperkuat dalil bahwa lahan milik Basir dan pihak lainnya memang belum pernah diganti rugi.
Sebagai dasar hukum, pihak penggugat mengajukan perkara ke PN Unaaha dengan menggunakan asas forum rei sitae, yaitu gugatan diajukan berdasarkan lokasi objek tidak bergerak berupa tanah. Hal tersebut sesuai Pasal 118 HIR/142 Rbg yang menyatakan bahwa gugatan terkait benda tetap harus diajukan ke pengadilan negeri di wilayah objek tidak bergerak (tanah) tersebut berada.
“Jadi gugatan ini tidak didasarkan pada alamat tergugat, melainkan pada lokasi objek tanah yang disengketakan. Bahkan keberatan PT Antam yang menghendaki agar perkara diperiksa di PN Jakarta Selatan telah dibantah dan ditolak, sehingga sidang tetap dilaksanakan di PN Unaaha,” jelas Rois.
Dalam proses hukum ini, penggugat juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, di antaranya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 15 PK/Pid/2015, Putusan Perdata No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023, Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024, hingga Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024. Putusan-putusan tersebut menjadi referensi yurisprudensi yang memperkuat posisi penggugat dalam menuntut haknya.
Sidang lapangan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas objek lahan yang disengketakan, sekaligus memverifikasi kebenaran dalil gugatan maupun bantahan dari pihak tergugat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Perkara sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandiodo dan PT Antam diharapkan dapat menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan, adil, dan berlandaskan bukti objektif. Sidang lanjutan di PN Unaaha akan menjadi penentu arah putusan, apakah hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan dapat diakui, atau klaim PT Antam yang akan terbukti secara hukum.
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh