PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil meringkus Junaidi Saputra (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, yang terlibat kasus pencurian motor di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang.
Korban, Apriyadi (24), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada 26 September 2025. Meski motor dalam keadaan terkunci, pelaku berhasil membawanya kabur dan menimbulkan kerugian sekitar Rp6,7 juta.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan tim Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Sungai Rotan. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor korban, sparepart yang sempat dibongkar, serta kunci huruf L yang dipakai untuk merusak kunci motor.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Setelah mencuri, motor sempat dibongkar dan disembunyikan di hutan,” ungkap Kapolsek.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma P. Sirait, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Abang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.









