Satreskrim Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Orang Diamankan Termasuk Penadah

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id Pidie– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian.

 

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menyampaikan bahwa tiga pelaku utama masing-masing MF (28) Warga Gampong Balee Pineung Peukan Baro, SF (25) Warga Gampong Jurong Raya Peukan Baro , dan IB (32) Warga Gampong Dayah Tanoh Glumpang Tiga, telah diamankan pada Kamis (25/9/2025) malam di kawasan Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

 

“Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lain di wilayah Pidie. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Emas, Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Harkitnas ke 116

 

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku juga mengaku telah menjual sejumlah sepeda motor curian lainnya di wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, sebut AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH

 

Ditambahkannya, selain tiga pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, yang diduga sebagai penadah. pelaku IR membeli satu unit yamaha N-Max hasil curian dengan harga 6 juta rupiah

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku berupa 1 (satu) unit sepmor NF 125 tanpa nopol warna abu-abu, 1 (satu) unit Sepmor CRF 150 CC warna hijau beserta STNK, 1 (satu) unit sepmor Scoopy dan 1 (satu) unit sepmor Yamaha N-Max

 

“Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Pidie. Mereka dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Baca Juga :  Danyon Bekang 2 Kostrad Buka Pekan Olahraga Antar Kompi TA. 2021

 

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Masyarakat kami harapkan untuk tidak memarkirkan sepeda motor di tempat sepi atau tanpa pengawasan, serta selalu memastikan kendaraan terkunci ganda. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di motor yang sedang diparkir,” ujarnya.

 

Selain itu, Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menekan angka kejahatan.

“Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Jangan takut memberi informasi, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Polres Pidie menegaskan akan terus menindak tegas pelaku curanmor dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.[*]

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Wartawan Langsa dan Aceh Tamiang Gelar Coffee Morning, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Batalyon D Pelopor SatBrimob PMJ Gelar Jumat Peduli, Bagikan Telur dan Beras Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:01 WIB

Wartawan Langsa dan Aceh Tamiang Gelar Coffee Morning, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Berita Terbaru