PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di wilayah hukumnya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Blok B6, Kebun Sawit Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Seorang saksi keamanan kebun memergoki pelaku tengah memanen sawit menggunakan alat egrek. Laporan pun segera diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, polisi bergerak cepat dan menetapkan FZ sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 39 tandan sawit dan 1 egrek. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.842.480.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi intens dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menegaskan komitmen Polres PALI dalam melindungi masyarakat maupun perusahaan dari kerugian akibat pencurian hasil perkebunan.
“Polres PALI tidak akan memberikan ruang bagi aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman serta menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.
Kini, terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.









