Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di wilayah hukumnya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Blok B6, Kebun Sawit Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Seorang saksi keamanan kebun memergoki pelaku tengah memanen sawit menggunakan alat egrek. Laporan pun segera diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Satu Dari 3 Orang Terduga Pelaku Pencurian di Area Perkebunan PT Aburahmi, Berhasil Ditangkap Polisi

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, polisi bergerak cepat dan menetapkan FZ sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 39 tandan sawit dan 1 egrek. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.842.480.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi intens dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Polres PALI, Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Sajam

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menegaskan komitmen Polres PALI dalam melindungi masyarakat maupun perusahaan dari kerugian akibat pencurian hasil perkebunan.

“Polres PALI tidak akan memberikan ruang bagi aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman serta menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

Kini, terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Tiga Orang Terduga Pelaku Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polsek Talang Ubi Saat Truk Mogok di Perkebunan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:13 WIB

Berita TNI Dan Polri

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:06 WIB