Seorang Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uang Hasil Kejahatan Di Bekuk Polisi.

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id|Takengon-:Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Baca Juga :  Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri. Sepeda motor tersebut kemudian dijual Rp7 juta ke Medan, Sumatera Utara, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap IPTU Deno Wahyudi.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Ngopi Santai Sambil Bahas Situasi di Bener Meriah

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU Deno.”-(rel)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32 WIB

Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB