Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, bersama Wakil Bupati, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).
Sebelum acara dimulai, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terlebih dahulu menjalani prosesi Peusijuk yang dilakukan oleh pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Timur itu turut dihadiri oleh pengurus MAA, para Imum Mukim, Keujruen Blang, Panglima Laot, Haria Pekan, Pawang Gle, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, menegaskan pentingnya peran mediasi adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat gampong. Menurutnya, setidaknya terdapat 18 perkara yang telah diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat Aceh.
“Kita harapkan dengan adanya pelatihan ini, setiap pengurus MAA gampong dan kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang telah diatur,” ujar T. Zainal.
Ia menambahkan, apabila sengketa tidak selesai di tingkat gampong, MAA juga memiliki kewenangan menyelesaikannya melalui mekanisme peradilan adat sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.
Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelatihan khusus bagi pengurus MAA di setiap kecamatan agar mampu membina jajaran MAA di gampong.
“Pelatihan ini sangat penting, karena banyak sengketa di gampong yang harus diselesaikan secara hukum adat. Selama ini masyarakat belum memahami secara utuh tugas dan wewenang MAA, padahal 18 perkara sengketa dapat dituntaskan melalui mekanisme adat,” ungkap Abdul Manaf.
Ia menegaskan, MAA merupakan lembaga resmi yang berwenang menangani perkara adat, sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran MAA dalam menjaga kelestarian adat sekaligus menjadi jalan penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan. (*)








