Diinvestigasi Terkait Proyek, Oknum Kontraktor Ancam Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel/keizalinnews.web.id – Kebebasan Pers kembali mendapat ujian Bendahara Ikatan Wartawan online Indonesia Kabupaten Muara Enim berinisial KH  mendapat ancaman dari kontraktor  proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Cor  Beton  Di Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.(17/09/2025.

Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp,  bahkan disertai dengan Pengancaman oleh Pihak Kontraktor PT.Alam Bukit Barisan.

Insiden ini terjadi setelah bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Cor Beton Yang Nilai  Kontraknya Sangat Pantastis Rp.1.494.500 Miliyar.

Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dan Ancaman,Bukti-bukti ancaman sudah kami simpan untuk bahan laporan Kepihak APH.

Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih lanjut, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.

 

Menanggapi ancaman terhadap Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muara Enim, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan Sakrin, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.

Baca Juga :  Wow, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Ancam Laporkan Wartawan ke Polisi

 

“Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi IKatan Wartawan Online Indonesia SE Sumatera Selatan untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Diinvestigasi Terkait Proyek, Oknum Kontraktor Ancam Wartawan

Kebebasan Pers kembali mendapat ujian Bendahara Ikatan Wartawan online Indonesia Kabupaten Muara Enim berinisial KH mendapat ancaman dari kontraktor proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Cor Beton Di Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.(17/09/2025.

Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp, bahkan disertai dengan Pengancaman oleh Pihak Kontraktor PT.Alam Bukit Barisan.

Insiden ini terjadi setelah bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Cor Beton Yang Nilai Kontraknya Sangat Pantastis Rp.1.494.500 Miliyar.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Reduk Minta Bawaslu Kota Tangerang Serius Tangani Oknum Caleg (JA)

Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dan Ancaman,Bukti-bukti ancaman sudah kami simpan untuk bahan laporan Kepihak APH.

 

Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih lanjut, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.

Menanggapi ancaman terhadap Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muara Enim, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan Sakrin, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.

“Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi IKatan Wartawan Online Indonesia SE Sumatera Selatan untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Editor : Denny

Sumber Berita: Iwo Indonesia

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka
Tumpahan Limbah Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga, Aktivis Lingkunan: DLH PALI Bungkam, Gakum KLHK Masih Diam
Bupati OKI sangat di sayangi masyarakat
Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan
KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri –Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Dianggap Menghalang Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
Berita ini 43 kali dibaca
Iwo Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Jumat, 26 September 2025 - 08:00 WIB

Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 00:53 WIB

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 08:21 WIB

Tumpahan Limbah Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga, Aktivis Lingkunan: DLH PALI Bungkam, Gakum KLHK Masih Diam

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIB

Bupati OKI sangat di sayangi masyarakat

Berita Terbaru