Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, SE meminta, DPRA dan DPRK tidak anti-kritik, terutama bagi para pemegang kekuasaan. Ia mempersilahkan, rakyat menyampaikan kritik.

Menurutnya, di dalam negara berdemokrasi, rakyat harus memiliki ruang yang luas untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. “Kini, kritik rakyat hadir dalam berbagai bentuk yang kreatif dan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya media sosial, sebagai corong suara publik,” ungkap Nasruddin

Ia mencontohkan, sejumlah kritikan yang disampaikan masyarakat di media sosial dengan menggunakan tagline tertentu. Seperti sindiran tajam hingga lelucon

“Fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi dan keresahan rakyat kini disampaikan dengan bahasa zaman mereka sendiri. Semua suara rakyat yang kita dengar bukanlah sekadar kata atau gambar,” katanya, mengungkapkan.

Baca Juga :  Merasa Di Jebak Reje (Geuchik) Kala Pegasing Aceh Tengah, istri Wartawan Buat Laporan Polisi ke Polda Aceh

Menurutnya, di balik setiap kata ada pesan. Di balik setiap pesan ada keresahan dan di balik keresahan itu ada harapan.

“Karena itu, yang dituntut dari kita semua adalah kebijaksanaan. Yakni kebijaksanaan untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga memahami,” ucapnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjalankan amanah rakyat ini dengan tekad yang kuat, dengan kerja keras tanpa henti. Selain itu, melayani rakyat dengan sepenuh hati.

“Jangan biarkan rakyat menunggu, karena setiap hari adalah kesempatan untuk memperbaiki dan membangun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Prosesi Peusijuk Pimpinan Baru Ponpes Darul Munawwarah

Bahkan yang lebih penting DPRA dan DPRK harus belajar tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik tidak dapat berlaku untuk lembaga pemerintah, korporasi, serta profesi atau jabatan

Jadi kalau anggita DPR tidak memahami tentang putusan MK Nomor 105 Tahun 2024 saya khawatir akan banyak masyarakat aceh yang di laporkan kepolisi

Bahkan tahun ini sudah dua orang anggota dewan yang melaporkan masyarakatnya sendiri kepada penegak hukum atas kasus pencemaran nama baik ini yang sangat kami sesali. Imbuhnya(*)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama
Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie
MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.
Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Polres Pidie Gelar Pelatihan TFG dan Sispamkota Jelang Aksi Unras
Buka Turnamen Bola Volly Se-Kecamatan Julok, T. Zainal Abidin : Lapangan Volly Bukan Ajang “Karu” Antar Tim.
Mewakili Pemkab Aceh Timur Wakil Bupati Sambut Kunjungan Kajati Provinsi Aceh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:16 WIB

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

Kamis, 11 September 2025 - 12:11 WIB

Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

Rabu, 10 September 2025 - 20:25 WIB

Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie

Rabu, 10 September 2025 - 17:45 WIB

MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.

Rabu, 10 September 2025 - 13:38 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup

Berita Terbaru

Berita Aceh

Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:11 WIB