Keizalinnews.web.id|Takengon-:Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Pelaku berinisial Dr. S (60), seorang dokter asal Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap di kediamannya pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban diketahui merupakan anak dari pelapor, seorang karyawan swasta bernama Intan Kartika Wulandara (30).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim.
“Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana,” ujar IPTU Deno.”-(rel)