Keizalinnews.web.id – Sulawesi Tenggara – Ketua Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sultra, apresiasi Propam Polda Sultra dengan cepat menangkap oknum anggota polisi berpangkat Briptu berinisial M.A bertugas di Sabhara Polres Konawe atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan titipan bernama Abu Talib (20), warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada (08/09/2025) kemarin.
Dikonfirmasi pada Rabu (10/09/2025) Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Sabri Guntur, SH.,MH., CTLC, CMLC., menyampaikan
bahwa kami dari kuasa hukum korban atas nama Abu Talib dalam ini tergabung YLBH Anak Wonua Keadilan LAT itu sangat mengapresiasi atas tindakan Propam Polda Sultra yang begitu cepat mengakomodir laporan kami dan menangkap oknum Polisi tersebut, Jadi kami sangat apresiasi langkah baik Propam Polda Sultra,” katanya.
Lanjutnya, jadi nantinya akan dikembangkan. Selain itu kami memberikan himbauan agar pihak oknum kepolisian tidak lagi melakukan tindakan-tindakan seperti yang terjadi ini dalam hal ini, melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan/tersangka karena kedudukan tersebut itu di mata hukum sama dan masih ada praduga,” tuturnya.
“Jadi mereka patuh terhadap hukum mereka ditahan, mereka perlu terhadap hukum bukan untuk di aniaya tapi mereka datang kemudian mereka ditahan itu karena kepatuhan mereka kepada hukum sehingga mereka terlindungi, bukan untuk dianiaya. Jadi itu untuk himbauan kepada semua pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh