Polsek Way Tuba Bekuk Ayah Tiri Setubuhi Putrinya Berkali kali

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Seorang pria berinisial R (60) asal Bandar Sari, Way Tuba dibekuk TEKAB 308 Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Selasa (26/08/2025).

 

R dibekuk, pada Senin malam (11/08/2025) lalu berdasarkan laporan dari ibu kandung korban di Polsek Way Tuba setelah R diperiksa sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi R ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu kandung korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba pada tanggal 11 Agustus 2025.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Chat WhatsApp dan Media Sosial Mengatasnamakan Kapolres Aceh Tengah

 

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban dara (bukan nama sebenernya) mendatangi lalu bercerita kepada Y (ibu kandung korban) pada hari Minggu 10 Agustus 2025 pukul 16:00 WIB setelah pulang dari sekolah.

 

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh R yang tak lain merupakan ayah tirinya, pertama kali terjadi pada bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 00.00 Wib sampai lebih dari tiga kali dan terakhir pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah pelapor.

 

Perbuatan R tersebut sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah korban di Way Tuba.

 

“Ketika menyetubuhi korban, pelaku masuk kedalam kamar korban langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Memasuki Musim Kemarau, Babinsa Intensif Lakukan Himbauan Karhutlah

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.

 

Oleh petugas selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru