Polres Way Kanan Ringkus Diduga DPO Pelaku Curat di ruang Komputer Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/08/2025).

 

Tersangka inisial NM (26) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-03-2022 pukul 09:00 WIB diketahui terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) di dalam ruang Laboraturium Komputer SMPN 01 Negeri Agung.

 

Saat itu pelapor bersama saksi membuka pintu ruang Laboraturium komputer sekolah ternyata 8 (delapan) unit komputer milik SMPN 01 Negeri Agung sudah hilang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/TG Rutin Pantau Harga Kebutuhan Pokok

 

Pelapor memeriksa jendela dan pintu tetapi tidak ada yang rusak sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

 

Atas kejadian tersebut SMPN 01 Negeri Agung mengalami kerugian berupa 8 (delapan) Unit Komputer merk Pc All In One Lenovo Qore I 5 5 dan proyektor merek Infocus apabila dinilai dengan uang sekitar Rp.86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah).

 

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 13-08-2025 pukul 14:00 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga DPO TSK di Kelurahan Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Baca Juga :  Firman Dandy:Berharap Para atlet mampu Harumkan Nama Aceh Timur Di Pora Pidie

 

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan di back up Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka di Cikupa, tangerang tanpa disertai perlawanan.

 

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim.

Berita Terkait

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo S.I.P. Pangdam Iskandar Muda Resmi Tutup Program TMMD ke-126 Aceh Tengah
Pangdam Iskandar Muda Tutup TMMD Ke-126 di Aceh Tengah Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dan Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Jumat, 7 November 2025 - 13:23 WIB

Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Kamis, 6 November 2025 - 19:36 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:53 WIB

Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pasca Banjir Madapangga, Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Terdampak

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:11 WIB