Akibat Jalan Licin dari  Galian Tanah Yang Diduga di Sukamanah Rangkasbitung: Banyak Korban Yang Jatuh

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id – Lebak – Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal.Senin(25/8/205

Dari data yang dihimpun, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

Baca Juga :  Bardan Sahidi dan Susilawati mewakaf 300 Seng Untuk Mesjid Babussalam Desa Bah Kecamatan Ketol

Saya, Andi – Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

🔎 Dasar Hukum yang Relevan:

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Mahasiswa Stikes Payung Negeri Aceh Darussalam Perduli Kasus Hipertensi

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

 

(Red)

 

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Reporter :surna/azis
Editor :Hendri Redaksi biro kb lebak

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
‎Pengukuhan DPD AWIBB DKI Jakarta Jadi Momentum Kebangkitan Wartawan di Era Digital ‎
Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB