​Terduga Pelaku Pencuri HP, Ditangkap Reskrim Polsek Tanah Abang 

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,  – Seorang pria bernama F, (24) tak bisa berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkapnya. Ia diringkus saat sedang terlelap di sebuah pondok di kebun karet. Fangky merupakan pelaku pencurian handphone (HP) yang membobol rumah korban di Desa Tanah Abang Jaya.

​Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari laporan korban, Dimas Aditia (19), yang kehilangan HP Vivo Y03 miliknya pada 8 Juli 2025. Korban terbangun pada dini hari dan mendapati pintu rumahnya rusak dengan grendel yang sudah terbuka. Ia kemudian menyadari HP yang berada di samping tempat tidurnya sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melapor ke Polsek Tanah Abang.

Baca Juga :  Upaya Deteksi Dini Dan Cegah Dini, Babinsa Aktif Komsos Di Wilayah Binaan

​Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi.,M.Si. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan pada malam hari di sebuah pondok di kebun karet.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas, Polres Bener Meriah Gencarkan Patroli Dialogis

​”Saat kami tangkap, pelaku sedang tidur pulas di pondok,” ujar Ipda Suryadinata.

​Pelaku, F, mengakui perbuatannya telah mencuri HP korban. Ia juga menjelaskan modus yang digunakannya, yaitu dengan merusak grendel pintu rumah korban untuk masuk. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03 berwarna hitam.

​Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB