Keizalinnews.web.id, PALI – Upaya jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang pengedar berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan dramatis di Dusun IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/8/2025)
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni H (36), seorang buruh tani, dan AB (45), seorang petani. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,05 gram, sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Simpang Tais.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka,” jelas AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).
Barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar warga sekitar.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan narkoba.
“Polres PALI berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy
menyampaikan arahan Kapolres.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.