Tangkap Oknum Pelaksana: Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id – Lebak, Banten – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan terhadap awak media. Kali ini, insiden tersebut menimpa seorang wartawan dari media online Global Investigasi News, bernama Sahran. Ia menjadi korban pemukulan saat tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB itu menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata di lapangan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologis kejadian bermula saat Sahran tengah mendokumentasikan pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp110 juta. Saat itu, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran teknis berupa tidak digunakannya lapisan pelastik sebagai dasar pekerjaan, yang menjadi standar dalam konstruksi jenis tersebut.

“Saya sedang mengambil dokumentasi gambar dan mempertanyakan mengapa pelastik tidak digunakan dalam proses pengerjaan. Tiba-tiba, pelaksana proyek yang diketahui bernama Suhendi datang dan langsung memukul saya tanpa basa-basi,” ungkap Sahran kepada media, Rabu (13/08/25).

Menurut keterangan Sahran, Suhendi memukul bagian dadanya sebanyak dua kali dan kepala dua kali, serta melarangnya untuk mengambil gambar. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi agar peliputan dihentikan.

Baca Juga :  Pemprov Raih Predikat WTP, Ketua DPRD Sampaikan Ucapan Selamat

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilograng, didampingi Kepala Biro saya. Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga soal hak dan perlindungan kerja jurnalistik,” tambahnya.

Kepala Biro Global Investigasi News wilayah Lebak, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalis.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Anggota kami sedang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, dan perbuatan pemukulan itu jelas melanggar hukum,” tegas Wawan.

Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya yang terjadi saat peliputan proyek-proyek publik. Ironisnya, banyak dari proyek tersebut didanai dari uang negara yang semestinya dapat dipantau oleh publik, termasuk melalui kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik terhadap wartawan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Wawan. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :  Pengusiran Wartawan Kembali Terjadi Oleh  Oknum Polisi di Polres Metro Depok

Organisasi profesi wartawan dan lembaga pers juga didorong untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas, terutama ketika mereka tengah melakukan peliputan di lapangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Girimukti patut mendapatkan sorotan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan pelanggaran teknis yang terungkap dalam proses peliputan tersebut. Bila benar tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal ini dapat mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran atau proyek asal jadi.

Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, wartawan sebagai penyambung lidah publik harus diberikan ruang dan perlindungan saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Atas kejadian ini, berbagai pihak menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh korban dan membawa pelaku ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang,” tegas Wawan menutup pernyataannya. (Red)

Berita Terkait

Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.
Malam Ini Langit Indonesia Dipenuhi Blood Moon, Berikut Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total
Masyarakat Kampung Limus Pandak Desa Banjarsari Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia ! Demi Keamanan
Rw dan Wakil Rt: Terkait Jalan Yang Rusak Yang di Unggah Salah Satu Media: Itu Bukan Ranah Rw 10 Itu Perbatasan
Apresiasi Karyawan, Hotel Rahaya Resort Banten Berikan Award di Anniversary 5th
Hadiri Peluncuran Buku Kiprah Tutut Soeharto, Bamsoet Puji Mbak Tutut Sebagai Wanita Pejuang dan Pejuang Wanita yang Gigih dan Inspiratif
Akibat Jalan Licin dari  Galian Tanah Yang Diduga di Sukamanah Rangkasbitung: Banyak Korban Yang Jatuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:37 WIB

Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.

Minggu, 7 September 2025 - 20:41 WIB

Malam Ini Langit Indonesia Dipenuhi Blood Moon, Berikut Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Masyarakat Kampung Limus Pandak Desa Banjarsari Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:33 WIB

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia ! Demi Keamanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Rw dan Wakil Rt: Terkait Jalan Yang Rusak Yang di Unggah Salah Satu Media: Itu Bukan Ranah Rw 10 Itu Perbatasan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Tatap Muka Ketua Umum PPAL Bersama Personel PPAL Wilayah VI Makassar

Kamis, 11 Sep 2025 - 18:08 WIB

Berita TNI Dan Polri

Danlanal Bintan Sebagai Inspektur Upacara HUT Ke-80 TNI AL di Tanjung Uban

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:48 WIB