BANDUNG – Polresta Bandung bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja berinisial S (18) yang ditemukan tewas di semak belukar dekat Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Minggu sore (10/8/2025).
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama, dengan satu pelaku berperan langsung dalam aksi penusukan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menjelaskan korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada yang menembus paru-paru. Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik pribadi antara korban dan seorang perempuan berinisial S, yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban di lokasi kejadian.
Polisi menduga kuat adanya unsur pembunuhan berencana. Hal ini didasari temuan bahwa pelaku datang membawa senjata tajam dan secara aktif mencari korban di tempat yang telah ditentukan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran lima orang lainnya dan mengumpulkan bukti ilmiah guna memperkuat sangkaan pidana.
“Kami akan menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kombes Pol Aldi.









