KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel) – Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, jajaran Satuan Reserse Narkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang berhasil mereka tangani dalam beberapa hari terakhir.Kamis (7/8/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil operasi terbaru, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
“Dari operasi yang kami lakukan, total barang bukti yang disita mencapai 225 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat isap, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Kapolres di hadapan para jurnalis.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, S.H., M.H., menambahkan bahwa para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda dan diduga kuat menjual narkotika melalui platform media sosial. Ia menjelaskan, pola peredaran narkoba kini semakin kompleks karena memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pantauan aparat.
Dari keempat kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya melibatkan pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut yakni MI (23) dan AS (25). Dari tangan MI disita sabu seberat 187 gram, sedangkan dari AS ditemukan 38 gram sabu yang siap diedarkan.
“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, MI dan AS kami kategorikan sebagai pengedar. Sementara dua kasus lainnya melibatkan tembakau sintetis dan obat-obatan keras golongan farmasi,” jelas AKP Salehudin.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
AKBP Douglas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.








