Polres Maros Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Bandar dan 225 Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel) – Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, jajaran Satuan Reserse Narkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang berhasil mereka tangani dalam beberapa hari terakhir.Kamis (7/8/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil operasi terbaru, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

“Dari operasi yang kami lakukan, total barang bukti yang disita mencapai 225 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat isap, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Kapolres di hadapan para jurnalis.

Baca Juga :  Wujudkan Program Sekolah Penggerak, Bupati Shabela Abu Bakar Tandatangani Nota Kesepahaman

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, S.H., M.H., menambahkan bahwa para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda dan diduga kuat menjual narkotika melalui platform media sosial. Ia menjelaskan, pola peredaran narkoba kini semakin kompleks karena memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pantauan aparat.

Dari keempat kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya melibatkan pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut yakni MI (23) dan AS (25). Dari tangan MI disita sabu seberat 187 gram, sedangkan dari AS ditemukan 38 gram sabu yang siap diedarkan.

“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, MI dan AS kami kategorikan sebagai pengedar. Sementara dua kasus lainnya melibatkan tembakau sintetis dan obat-obatan keras golongan farmasi,” jelas AKP Salehudin.

Baca Juga :  Samsat Palopo diduga Melakukan Praktek Pungutan Liar

Terhadap para pelaku, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

AKBP Douglas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Berita Terbaru