Diduga 11 Tahun Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi Tidak Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Polda Jambi DIminta Untuk Ungkap Mafia Pajak ini

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"8f56af1edfb94ff58f5122fa18b2e348","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"2422686432","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

www.keizalinNews.web.id – Kabar Jambi // Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi kembali melakukan pelanggaran hukum, selain diduga mafia  tanah, Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi juga diduga sebagai mafia pajak.

Dalam kasus pengemplangan pajak ini  muncul sebuah nama dr. Herlambang (spesialis kandungan)

salah satu owner atau pemilik modal dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru, diduga mengetahui bahwa Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi tidak melakukan pembayaran pajak selama 11 tahun ini.

Dari informasi seseorang yang tidak ingin disebutkan nama nya kepada media online www.keizalinNes.web.id  mengatakan bahwa selama 11 tahun ini rumah sakit mitra tidak pernah membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberikan bukti pembayaran PBB   tanah yang sudah di bayar oleh Lukman Hasni.

Tepat di area lahan Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi berdiri saat ini ternya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya masih atas nama Lukman Hasny.

Setiap tahun nya Lukman Hasny membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlokasi di Jln. Basuki Rahmat Kelurahan Pal. V Kecamatan Kota Baru Jambi sebesar Rp. 6.191.381 dengan luasan area ± 5.000 M².

Sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024 Lukman Hasny masih melakukan kewajiban nya sebagai wajib pajak sesuai dengan bukti pembayaran yang telah di bayarkan melalui Bank 9 Jambi.

Pada tahun 2018 Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi telah di beritakan oleh salah satu media online jambipos.com, bahkan kasus ini pun sudah sampai dimeja Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, namun besar nya pengaruh yang dimiliki oleh Rumah Sakit Mitra ini seolah olah Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi kebal terhadap hukum.

Baca Juga :  Polres Pidie bersama Satpol PP/WH Gelar Razia Petasan

PBB merupakan jenis pajak negara yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik berupa tanah atau bangunan. Ketentuan mengenai wajib bayar PBB diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Ketidakpatuhan dalam membayar PBB tepat waktu dapat menimbulkan berbagai sanksi, baik berupa denda administratif, sanksi sosial, hingga tindakan hukum serius.

1. Denda Keterlambatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang, dengan maksimal keterlambatan selama 24 bulan.

2. Penagihan dengan Surat Teguran

Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Teguran kepada wajib pajak sebagai peringatan untuk melunasi tunggakan PBB beserta dendanya jika tunggakan tidak segera dibayarkan.

3. Pemasangan Plang TunggakanD

alam beberapa kasus, Pemerintah Daerah bisa memasang plang pemberitahuan tunggakan PBB di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan dan pemberitahuan kepada publik.

Baca Juga :  (PPDB) SMPN 1KOLAKA Di Buka Sekolah Favorit Ramai Pendaftar

4. Penyitaan dan Lelang Aset (Langkah Terakhir)

Apabila tunggakan tidak dibayar dalam jangka waktu lama dan tidak ada itikad baik dari wajib pajak, Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut berupa penyitaan atas objek pajak, dan bahkan melakukan lelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

5. Larangan Mengurus Dokumen Resmi

ajib pajak yang memiliki tunggakan PBB juga dapat dikenakan larangan dalam mengurus dokumen resmi seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Tanah. Hal ini tentu akan sangat mengganggu bagi wajib pajak yang berencana untuk melakukan pengembangan atau perubahan pada properti mereka.

6. Masalah Hukum

alam kasus ekstrem, wajib pajak dapat berujung pada masalah hukum jika tidak membayar PBB tepat waktu. Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi hukum dan bahkan tuntutan pidana jika dianggap sengaja menghindari kewajiban pajak. Meskipun hal ini jarang terjadi, tetap penting untuk memahami bahwa kewajiban pajak adalah hal yang serius dan harus dipatuhi.

Risiko Jangka Panjang

Telat membayar PBB selama bertahun-tahun tidak hanya menambah beban finansial berupa denda, tetapi juga berisiko bagi kamu kehilangan aset. Simulasi berikut menunjukkan bagaimana tunggakan bertahun-tahun dapat berdampak:

Telat 5 tahun:Rp1.000.000×2%×60=Rp1.200.000

Telat 10 tahun:Rp1.000.000×2%×120=Rp2.400.000

Telat 20 tahun: Rp1.000.000×2%×240=Rp4.800.000

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel
Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu
Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Polisi Pastikan Situasi Aman
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB