KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel)– Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar resmi memutuskan status pailit terhadap PT Aero Multi Karya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks., pada Senin (21/7). Putusan ini menuai kecaman keras dari kuasa hukum debitur dan sejumlah kreditur, yang menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan di balik keputusan tersebut.Selasa (22/7/2025)
Dalam sidang yang digelar kemarin, majelis hakim memutuskan pailit hanya dalam waktu 45 hari sejak proses PKPU dimulai. Padahal, menurut ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masa PKPU dapat diperpanjang hingga 270 hari apabila disepakati oleh mayoritas kreditur. Fakta ini menjadi sorotan karena mayoritas kreditur disebut telah menyetujui perpanjangan waktu tersebut.
Mayoritas pihak yang berstatus kreditur berasal dari masyarakat pemilik unit perumahan Aero. Mereka berharap penyelesaian utang dapat dilakukan secara bertahap melalui skema perdamaian yang tengah disusun debitur. Namun, harapan tersebut pupus usai hakim menetapkan status pailit, memicu kekhawatiran akan dampak besar bagi para pemilik rumah.
Kuasa hukum debitur sekaligus perwakilan dari sebagian kreditur, Andi Muh. Iksan, S.H., menyatakan keputusan tersebut menciderai prinsip keadilan serta semangat perdamaian yang menjadi inti dari proses PKPU. Ia menuding bahwa hasil voting sah yang mendukung perpanjangan waktu justru diabaikan oleh majelis.

“Putusan ini jelas melanggar Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004, yang mengatur bahwa perpanjangan masa PKPU diperbolehkan hingga 270 hari. Ini bentuk pembangkangan terhadap suara mayoritas,” ujar Andi kepada awak media saat melaksanakan press release disalah satu warkop di bilangan kota Makassar
Selain itu, tim hukum juga menyoroti sikap tiga pengurus PKPU, yakni Mario Evanto, Ari Wahyu Wicaksono, dan Daniel Dohar Pakpahan, yang dinilai tidak objektif dalam memberikan rekomendasi. Rekomendasi mereka mendukung pailitnya PT Aero Multi Karya, bertentangan dengan mayoritas kreditur yang masih menginginkan jalan damai.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan para pengurus diduga melanggar Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, yang mewajibkan sikap independen dan transparan. Dugaan pelanggaran etik ini rencananya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Timotius Djemey, Arif Wisaksono, dan Jimmy Ray Ie ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah ini ditempuh atas dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan prinsip-prinsip keadilan serta asas mayoritas dalam pengambilan keputusan.
Andi Muh. Iksan menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi intervensi atau konflik kepentingan dalam proses putusan.
“Putusan ini tidak hanya menghalangi penyelesaian damai, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang seharusnya adil dan transparan,” tegasnya.
Meski telah dinyatakan pailit, PT Aero Multi Karya tetap menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur dan menyerukan dukungan publik dalam memperjuangkan keadilan hukum yang lebih jujur dan terbuka.
Dari informasi yang dihimpun warga perumahan Aero akan melakukan aksi demo di depan pengadilan negeri Makassar dan DPRD kota Makassar pada hari Rabu tanggal 23 juli 2025
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mencari nomor kontak pihak Pengadilan Niaga Makassar untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
(Bersambung)









