PT Aero Multi Karya Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Tuduhkan Dugaan Permainan Kotor di Balik Putusan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel)– Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar resmi memutuskan status pailit terhadap PT Aero Multi Karya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks., pada Senin (21/7). Putusan ini menuai kecaman keras dari kuasa hukum debitur dan sejumlah kreditur, yang menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan di balik keputusan tersebut.Selasa (22/7/2025)

Dalam sidang yang digelar kemarin, majelis hakim memutuskan pailit hanya dalam waktu 45 hari sejak proses PKPU dimulai. Padahal, menurut ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masa PKPU dapat diperpanjang hingga 270 hari apabila disepakati oleh mayoritas kreditur. Fakta ini menjadi sorotan karena mayoritas kreditur disebut telah menyetujui perpanjangan waktu tersebut.

Mayoritas pihak yang berstatus kreditur berasal dari masyarakat pemilik unit perumahan Aero. Mereka berharap penyelesaian utang dapat dilakukan secara bertahap melalui skema perdamaian yang tengah disusun debitur. Namun, harapan tersebut pupus usai hakim menetapkan status pailit, memicu kekhawatiran akan dampak besar bagi para pemilik rumah.

Kuasa hukum debitur sekaligus perwakilan dari sebagian kreditur, Andi Muh. Iksan, S.H., menyatakan keputusan tersebut menciderai prinsip keadilan serta semangat perdamaian yang menjadi inti dari proses PKPU. Ia menuding bahwa hasil voting sah yang mendukung perpanjangan waktu justru diabaikan oleh majelis.

Baca Juga :  Rapat koordinasi Event Bener Meriah Trail Adventure Tahun 2022

“Putusan ini jelas melanggar Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004, yang mengatur bahwa perpanjangan masa PKPU diperbolehkan hingga 270 hari. Ini bentuk pembangkangan terhadap suara mayoritas,” ujar Andi kepada awak media saat melaksanakan press release disalah satu warkop di bilangan kota Makassar

Selain itu, tim hukum juga menyoroti sikap tiga pengurus PKPU, yakni Mario Evanto, Ari Wahyu Wicaksono, dan Daniel Dohar Pakpahan, yang dinilai tidak objektif dalam memberikan rekomendasi. Rekomendasi mereka mendukung pailitnya PT Aero Multi Karya, bertentangan dengan mayoritas kreditur yang masih menginginkan jalan damai.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan para pengurus diduga melanggar Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, yang mewajibkan sikap independen dan transparan. Dugaan pelanggaran etik ini rencananya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Timotius Djemey, Arif Wisaksono, dan Jimmy Ray Ie ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah ini ditempuh atas dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan prinsip-prinsip keadilan serta asas mayoritas dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Tak Berkutik Ditangan Sat Narkoba Polres Luwu Utara

Andi Muh. Iksan menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi intervensi atau konflik kepentingan dalam proses putusan.

“Putusan ini tidak hanya menghalangi penyelesaian damai, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang seharusnya adil dan transparan,” tegasnya.

Meski telah dinyatakan pailit, PT Aero Multi Karya tetap menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur dan menyerukan dukungan publik dalam memperjuangkan keadilan hukum yang lebih jujur dan terbuka.

Dari informasi yang dihimpun warga perumahan Aero akan melakukan aksi demo di depan pengadilan negeri Makassar dan DPRD kota Makassar pada hari Rabu tanggal 23 juli 2025

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mencari nomor kontak pihak Pengadilan Niaga Makassar untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

(Bersambung)

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru