Cabuli Anak Tiri, Pria di Indra Makmur Diamankan ke Polres Aceh Timur

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – seorang pria yang berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AM diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Baca Juga :  Klaim karbon PT PEMA : Forbina : Janji Langit, Kaki tak menjejak tanah

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polsek Peukan Baro Gelar Pagi Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Kamtibmas Kondusif
Junaidi Menang Tipis Satu Suara di Pilchiksung Gampong Pulo Lhok
Terkait pemberitaan Di Media Ini Pihak dinas Terkait Mulai Berikan Firifikasi
Diduga Proyek Siluman Mulai Beroperasi di Bireuen, Papan Informasi Tak Terpasang dan K3 Diabaikan
Warga Cot Girek Apresiasi sikap Tegas Bupati Aceh Utara Terkait Konflik Agraria
Haji Uma Tinjau Pabrik Khamarama Trust di Lhokseumawe: Dorong Industri Lokal untuk Tingkatkan PAD dan Ekonomi Daerah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Pagi Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Kamtibmas Kondusif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Junaidi Menang Tipis Satu Suara di Pilchiksung Gampong Pulo Lhok

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Terkait pemberitaan Di Media Ini Pihak dinas Terkait Mulai Berikan Firifikasi

Berita Terbaru