KeizalinNews.Com, Maros (Sulsel)– Proyek pembangunan sertu dan talud di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (APAK RI) melalui pengurusnya, Sapar, resmi melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros karena diduga tidak sesuai mekanisme dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Kamis (17/7/2025)
Sapar Resmi melaporkan proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 1 juli 2025
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, memberikan pernyataan kepada media. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum menerima secara langsung laporan tersebut di bagian Pidsus. “Kapanki kasih masuk LPta bro? Coba saya cek karena belum ada ke Pidsus,” ucap Sulfikar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp nya.
Sulfikar menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Sapar atas nama LSM APAK RI belum berada di meja Pidsus. Ia mengatakan surat tersebut kemungkinan besar masih berada pada tahap disposisi awal di bidang Intelijen. “Saya cek dulu suratnya karena belum ada di saya bro. Disposisi suratnya ke Intel bro, jadi silakan maki cek. Terima kasih,” ujarnya.

Sapar, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa proyek yang menjadi objek laporan dikerjakan dengan total anggaran sebesar Rp66.255.490,00 (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Maros.
“Kami berharap pelaporan yang kami layangkan ke Kejari Maros bisa secepatnya diterima dan diproses sebagaimana mestinya,” tutur Sapar kepada awak media.
Ia juga menyatakan kecurigaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa pekerjaan jalan sertu dan pembangunan talud tidak sesuai prosedur. “Kami menduga kuat jika pekerjaan jalan di Desa Samangki dikerjakan tidak sesuai mekanisme dan RAB yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sapar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan di desa.
“Kami dari LSM APAK RI akan terus mengawal laporan ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan secara tidak benar,” kata dia.
Sapar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama di tingkat desa. Ia berharap pihak penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kejelasan hukum.
“Saya minta pihak Kejari Maros segera melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaan Desa Samangki yang saya laporkan,” tegas Sapar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Maros belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan disposisi laporan yang dimaksud. Namun publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa dana pembangunan desa digunakan sebagaimana mestinya.








