Viral Dugaan Pungli Dan Penyelewengan Dana Bos Di SMAN 3 Jambi, Masyarakat Kota Jambi Menuntut Periksa Suryadi Kepsek SMAN 3 Jambi

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.keizalinNews.web.id – Kabar Jambi //SMAN 3 Jambi yang katanya terfavorit di Kota Jambi ini, ternya Sarang Rampok, bukan hanya dugaan banyak nya pungli saja yang di lakukan oleh SMAN 3 jambi, di duga dana bos juga menjadi sasaran korupsi.

Diduga Banyak kejanggalan dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah Suyadi atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Minggu 13 Juli 2025.

Yang di mana sebelumnya, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 3 Kota Jambi, kini diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMAN 3 Kota Jambi , Jl Guru Mukhtar I ,Kecamatan Jelutung , Kota Jambi ,Provinsi Jambi yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Begitu juga dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk tegas terhadap SMAN 3 Kota Jambi yang saat ini sedang viral karena adanya dugaan pungli disekolah terhadap siswa dan siswi SMAN 3 Jambi

Baca Juga :  SMA N3 Jambi Melanggar Hak Siswa Dan Prinsip Pendidikan, Memutuskan Siswa Tinggal Kelas Tampa Melalui Prosedur Dan Pembinaan Terhadap Siswa

Bukan hanya disitu saja dugaan gratifikasi adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharus nya sekolah negeri yang berakreditasi ini tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar.

Dari tahun ketahun SMAN 3 Jambi yang terkenal favorit ini dengan leluasa melakukan dugaan pungli terhadap siswa siswa dengan berbagai modus.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan meminta APH terkait untuk memeriksa kinerja kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi yang mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024.

sehingga masyarakat kota Jambi menduga adanya praktik pungli terhadap siswa didik serta penyimpangan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos di SMAN 3 Kota Jambi ini bisa benar benar dihapuskan.

Adapun prihal penyalahgunaan dana bos yang dilakukan oleh SMAN 3 Kota Jambi, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi serta gratifikasi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara perincian dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap

pertama sebagai berikut :

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 313.697.500

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 90.281.372

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.490.580

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 107.417.181

-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.762.062

Baca Juga :  Persit KCK Cabang XIX Kodim 0102/Pidie Adakan Lomba Menghias Nasi Tumpeng

-langganan daya dan jasa Rp 63.795.501

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 160.937.504

-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 6.000.000

-pembayaran honor Rp 143.673.096,

“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SM pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-Penerimaan Peserta Didik baru Rp.29.384.630

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 67.645.000

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 49.685.115

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.758.042

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 188.378.909

-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 16.197.570

langganan daya dan jasa Rp 90.636.837

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 229.280.300

-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 27.415.000

-pembayaran honor Rp 212.271.386, Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN 3 Kota Jambi Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri perincian dana bos tahun 2024 yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel
Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu
Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Berita Terbaru

Berita

KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik

Minggu, 26 Okt 2025 - 04:51 WIB

Pemerintahan

Pelayanan “Serba Gratis” Disnak Keswan, Warnai Selasa Menyapa

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:55 WIB