www.keizalinNews.web.id – Kabar Jambi // SIswa SMA N3 Jambi yang tergolong pintar tidak mendapatkan hak nya sebagai siswa untuk memperbaiki absensinya.
Pihak SMA N3 Jambi telah mengeluarkan keputusan sepihak tampa melalui prosedur yang yang seharus dilakukan oleh sekolah.
Sebut saja “Suryanto” siswa kelas XI ini yang nota bene orang tua nya tergolong tidak mampu, “Suryanto” telah beberapa kali tidak masuk sekolah tampa keterangan dan hasilnya “Suryanto” mendapatkan alfa oleh wali kelasnya.
“Suryanto” tidak masuk sekolah karena sering di bully oleh teman nya karena tidak mampu membayar banyak nya pungli di SMA N3 Jambi.
Dugaan pungli yang ada di SMA N3 Jambi adalah, pembelian AC untuk lokal yang di pungut kepada siswa berkisar 200rb per siswa, uang pungutan komite berkisar 50rb sampai 290rb perbulan, uang pungutan ulang tahun sekola, uang pungutan kas lokal, dan banyak lagi uang pungutan di SMA N3 Jambi ini.
Dengan banyaknya pungli di SMA N3 Jambi ini akhirnya “Suryanto” tidak mampu untuk membayar semua pungli yang ada, “Suryanto” selalu di bully oleh teman sekolah nya dan akhirnya “Suryanto” tidak berani untuk masuk sekolah karena beban mental nya yang selalu du bully.
“Suryanto” mendapatkan alfa dari sekolah yang lumayan banyak, namun pihak sekolah tidak pernah menanyakan kepada “Suryanto penyebab dia tidak masuk sekolah, dan juga “Suryanto” tidak mendapatkan hak nya sebagai siswa untuk memperbaiki absensinya.
Jika dilihat kesalahan yang dilakukan “Suryanto” hanyalah kesalahan ringan, bukan nya kesalahan yang fatal atau berat seperti melawan pada guru, membuat onar disekolah, berkelahi dan minum minuman keras disekolah.
Bahkan pihak sekolah tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap orang tua “Suryanto” untuk sama sama membina “Suryanto” agar bisa memperbaiki absensinya.
Keputusan sepihak sekolah untuk membuat siswa tinggal kelas tanpa pembinaan sebelumnya dapat dianggap melanggar hak siswa dan prinsip pendidikan yang seharusnya berorientasi pada pembinaan. Sanksi yang mungkin dikenakan bisa bervariasi, mulai dari teguran, pemanggilan orang tua, hingga sanksi yang lebih berat seperti penundaan kenaikan kelas atau bahkan dikeluarkan dari sekolah, tergantung pada kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Seharusnya pihak SMA N3 Jambi melakukan pemanggilan kepada orang tua “Suryanto” adanya pemanggilan 1, 2 dan 3, namu ini tidak dilakukan oleh SMA N3 Jambi, pihak sekolah dengan bangga mengatakan saat terima lapor kepada orang tua “Suryanto” ini sudah menjadi keputusan sekolah.
“Suryanto” dinyatakan tinggal kelas hanya karena Alfa, oleh wali kelas “Suryanto”, orang tua “Suryanto memohon kepada wali kelas agar “Suryanto” diberikan kesempatan untuk memperbaiki absen nya, namun wali kelas “Suryanto” tidak mau memberikan kesempatan itu.
Dengan berat hati orang tua “Suryanto” menerima rapot anaknya dengan hasil tinggal kelas.
Apakah pihak SMA N3 Jambi tidak mau memberikan kesempatan kepada “Suryanto” karena dia adalah siswa yang orang tua nya kurang mampu, sehingga tidak bisa meminta uang ucapan terimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk naik kelas.
Atau pihak SMA N3 Jambi sengaja mengeluarkan “Suryanto” agar kursi “Suryanto” bisa di jual untuk siswa baru dengan harga yang fantastis.
Hak Siswa:
Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk pembinaan dan bimbingan dari sekolah. Keputusan sepihak untuk membuat siswa tinggal kelas tanpa upaya pembinaan sebelumnya dapat dianggap melanggar hak tersebut.
Prinsip Pendidikan:
Pendidikan seharusnya berorientasi pada pembinaan karakter dan pengembangan potensi siswa. Keputusan tinggal kelas tanpa pembinaan justru dapat merugikan perkembangan siswa secara psikologis dan akademis.
Kebijakan Sekolah:S
Sekolah seharusnya memiliki aturan yang jelas mengenai proses pengambilan keputusan terkait sanksi, termasuk mekanisme pembinaan sebelum sanksi diberikan. Jika sekolah tidak memiliki aturan tersebut atau tidak menerapkannya, hal itu dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan keputusan sekolah.
Tinggal kelas diupayakan tidak terjadi di Sekolah Dasar karena dengan mastery learning diharapkan secara bertahap siswa tuntas dalam penguasaan materi pelajaran sebagai prasyarat naik kelas terpenuhi. Untuk menentukan apakah siswa naik kelas atau tinggal kelas diputuskan lewat rapat semua guru dan kepala sekolah. Karena melalui berbagai pertimbangan dan argumen yang logis dan dapat dipertimbangkan secara yuridis.
Saat orang tua “Suryanto” ingin meminta surat pindah ke sekolah agar “Suryanto” bisa naik kelas, org tua “Suryanto” diberikan selembar surat pernyataan, yang isi nya permintaan pindah “Suryanto” atas keinginan orang tua, bukan dari pihak sekolah.
Sangat nyiris rasanya pihak SMA N3 Jambi seolah olah tidak mau bertanggung jawab setelah mengeluarkan keputusan sepihak untuk siswa yang berpotensi, dan melemparkan tanggung jawab kepada orang tua siswa, apakah sikap seperti ini yang menjadikan SMA N3 Jambi menjadi favorit.
Jika dilihat di SMA N3 Jambi banyak sekali kesenjangan yang di lakukan sekolah terhadap siswa dari keluarga yang kurang, apakah SMA N3 Jambi hanya diperuntukkan kepada siswa dari keluarga yang mampu saja? Hinga sekolah bisa melakukan pungli sebanyak banyak nya.
Hal ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi jambi, namun diduga SMA N3 Jambi memiliki hubungan khusus terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sehingga Kepala Sekolah SMA N3 Jambi merasa bisa melakukan apapun disekolah.
Jika memang Dinas Pendidikan Provinsi jambi tidak mampu membenahi SMA N3 Jambi ini dan tidak mampu memberikan teguran atau sangsi terhadap kepala sekolah SMA N3 Jambi, maka Kementrian Pendidikan yang akan menangani permasalahan SMA N3 Jambi ini.








