PALI, SUMSEL – Upaya seorang ibu muda menagih utang di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nyaris berujung maut.
RM (22), seorang ibu rumah tangga asal Talang Ubi Barat, harus menghadapi detik-detik menegangkan ketika seorang pria berinisial A (37) secara brutal mengacungkan pisau dan mengancam akan membacok dirinya di tengah keramaian pasar.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Warga sekitar sontak dibuat geger ketika menyaksikan aksi nekat pelaku yang mengacungkan pisau daging sepanjang 30 cm sambil meneriakkan ancaman dalam bahasa daerah.
“Kesalah kau, awak budak! Agikku kapak!” bentak pelaku, yang artinya “Pergilah kamu anak kecil, nanti kubacok!”
Insiden bermula saat RM bersama rekannya mendatangi pasar untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta kepada seorang wanita berinisial I. Bukannya dibayar lunas, RM justru hanya menerima Rp 20 ribu yang dilemparkan ke arahnya oleh I. Tindakan tersebut memicu emosi dan cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindarkan.
Situasi makin memanas ketika suami I, yaitu A, ikut campur. Dengan amarah memuncak, A tiba-tiba muncul membawa sebilah pisau daging dan mengarahkannya ke RM dengan ancaman serius. Merasa nyawanya terancam, RM segera melarikan diri dan melapor ke Polres PALI.
Mendapat laporan dari korban, Polres PALI langsung merespons dengan penyelidikan intensif. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tim Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.00 WIB, A berhasil diamankan di kawasan Pasar Pendopo tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau daging bergagang besi berwarna silver kehitaman dengan panjang sekitar 30 cm.
Hukum Tak Pandang Bulu
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres PALI.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, termasuk pengancaman yang bisa membahayakan keselamatan warga. Penegakan hukum ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Kasat Reskrim pada Kamis pagi (10/7/2025).
Kini, pelaku A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan telah mendekam di sel tahanan Polres PALI. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman penjara.
Imbauan Polisi untuk Warga
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Polres PALI juga mengimbau agar warga segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya ancaman serupa.
“Laporkan setiap bentuk kekerasan dan ancaman. Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tutup Kasat Reskrim