Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Polsek Penukal Utara Hadiri Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Guna meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman lingkungan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara, Desa Prabumenang.

Dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Camat Penukal Utara Fahrudin, S.Psi, Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., Babinsa Serka Ubat, Kabid Perda Sat Pol PP PALI Dedi Martono, S.Pd, para Kepala Desa se-Kecamatan Penukal Utara, anggota BPD, staf kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Sat Pol PP Kabupaten PALI.

Acara berlangsung khidmat dengan susunan kegiatan berupa pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan para pejabat, pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Materi inti disampaikan langsung oleh Kabid Perda, Dedi Martono, S.Pd, yang menjelaskan pasal-pasal kunci dalam Perda tersebut, termasuk:

Baca Juga :  Polsek Talang Ubi Berhasil Selesaikan Perkara Pengeroyokan Dengan Cara Restoratif Justice

Pasal 29B: Larangan membuang sampah sembarangan dengan ancaman sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Pasal 30: Kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta.

Pasal 41: Larangan penyelenggaraan hiburan musik yang mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 – 06.00 WIB. Pelanggar terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pesan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K:

“Sosialisasi Perda ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman lingkungan. Kami dari jajaran Polres PALI mendukung penuh upaya ini dan siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi dari daerah yang aman dan sejahtera,” ungkapnya melalui Kapolsek Penukal Utara.

Baca Juga :  Permudah Akses Jalan, Babinsa Dan Warga Bergotong Royong

Lebih lanjut, IPDA Budi Anhar menambahkan bahwa kehadiran Polsek dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penerapan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga mau dan mampu untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintahan, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kabupaten PALI.

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru