Keizalinnews Karang Baru Aceh Tamiang Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Pipa milik PT. Pertamina Field Rantau, (Mani Pol Kampung Durian), di Jalan Kampung Durian Kebun Ubi Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang diduga bocor, Kamis 03 Juli 2025.
Pantauan di lokasi, kebocoran pipa itu mengeluarkan air keruh dan berbau.
“Sebelum Maghrib, sudah tercium bau menyengat, setelah kita cek sumbernya ternyata dari pipa Milik PT Pertamina Rantau. Pipa itu mengeluarkan air yang baunya sangat menyengat, seperti air limbah,” kata warga dilokasi tersebut yang enggan disebutkan namanya
Tak hanya sekali kejadian itu telah terjadi berulang-ulang kali ujarnya lagi
“Ini bukan kejadian yang pertama, sudah sering terjadi cuman beda titiknya aja. Kadang airnya mau menyembur tinggi, kita takut jiwa kita terancam,” timpal Warga lain.
Terlihat, pihak PT Pertamina Rantau juga telah turun kelokasi guna melakukan perbaikan.”Kebocoran ini bukan pipa jalur minyak, tetapi pipa injeksi air asin dan tidak akan menyebabkan kebakaran,” kata Operator dilokasi.Namun saat ditanya apakah ini limbah, pihak operator tidak menjawab.
Sebagai informasi yang dikutip dari berbagai sumber:Air asin (brine) yang biasa diinjeksikan ke sumur pengeboran minyak dapat mengandung unsur kimia (chemical) dan berpotensi berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan hidup jika terjadi kebocoran.
Air asin tersebut dapat mencemari tanah: Tingkat salinitas tinggi bisa mematikan tanaman dan mengubah struktur tanah.
Kemudian, meningkatkan toksisitas tanah karena logam berat dan bahan kimia.
Bisa juga mencemari air tanah dan permukaan, menyebabkan krisis air bersih untuk manusia dan hewan.
Sedangkan untuk Air minum yang terkontaminasi bisa berdampak kesehatan jangka panjang.
Ada juga Dampak ekosistem, seperti merusak ekosistem sungai, rawa, dan lahan basah.
Juga mampu mengganggu keseimbangan mikroorganisme di dalam tanah dan air.
Di Indonesia, pengelolaan limbah air asin diatur dalam: Permen LHK No. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Terus, Peraturan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.Dimana, Operator wajib melakukan pemantauan sumur injeksi, isolasi zona air tanah, pengujian kebocoran, rekaman tekanan, dan pelaporan rutin.
Air asin injeksi dalam industri minyak memang mengandung unsur kimia dan jika tidak ditangani dengan baik, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan.
Karena itu, pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap peraturan sangat penting untuk mencegah pencemaran.(*)