SMA N 3 Kota Jambi Gudang Pungli, Putra Bangsa Terbaik Rela Keluar Dari Sekolah Karna Terbebani Pungli

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.keizalinNews.web.online – Kabar Jambi // Polemik gudang pungli mencuat di lingkungan SMA N 3 Kota Jambi, setelah beberapa orang tua siswa menyampaikan  rasa kecewa yang sangat dalam terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh SMA N 3 Kota Jambi.

Banyak siswa yang tidak naik kelas di SMA N 3  karenakan absensi nya terlalu banyak, namun tidak dengan nilai nilai pelajaran, semua nilai pelajaran di raport masih diatas rata rata.

Siswa yang absensi nya banyak itu adalah siswa yang pintar namun berasal dari keluarga yang kurang mampu, saat siswa yang nama nya tidak mau di tulis di narasi ini, mengatakan penyebab siswa itu tingal kelas adalah, karna ketidak kehadiran nya disekolah terlalu banyak.

Sebut saja “SURYANTO” siswa kelas XI yang tidak naik kelas karna jumlah absensinya mencapai 19 hari, “SURYANTO” tidak masuk sekolah karna selalu di buli oleh teman teman nya yang mengatakan, tidak pernah mau membayar semua pungutan di sekolah, akhirnya “SURYANTO” merasa kecil hati dan mental nya tergoncang akibat malu karna setiap hari selalu di buli.

Begitu juga dengan siswa kelas X yang mengalami nasip yg sama sebut saja siswa itu bernama  “SURYANA”, siswa kelas X ini sangat rajin, pintar, berbudi pekerti yang baik tapi tidak naik kelas, karna absensinya juga banyak.

“SURYANA” tidak masuk sekolah bukan karna malas sekolah namun “SURYANA” setiap hari oleh teman teman nya di SMA N 3, yang mengatakan, “SURYANA” tidak pernah mengeluarkan modal untuk belajar di SMA N 3 Kota Jambi.

Baca Juga :  KeizalinNEws.com PANGKALPINANG. Usai Shalat Jumat Bersama Ketua DPRD Babel Berkesempatan Santuni Anak Yatim

Adapun macam macam pungli yang di lakukan oleh SMA N 3 Kota Jambi ini adalah :

1. Uang Komite mulai dari Rp. 50.000 ribu sampai dengan  Rp. 200.000 ribu rupiah setiap bulan nya.

2. Uang acara ulang tahun sekolah sebesar Rp. 250.000 per siswa.

3. Uang kas lokal sebesar Rp. 20.000 / bulan.

4. Pembelian LKS yang rata rata sebesar Rp.15.000 rupiah.

5. Uang untuk pembuatan kartu siswa sebesar Rp. 70.000./ siswa

6. Pungutan pembelian AC ruang kelas sebesar Rp. 250.000 / siswa.

7. Pungutan perpisahan sekolah untuk kelas X dan XI sebesar Rp. 90.000 / siswa

SMA N 3 Kota Jambi salah satu sekolah yang berakriditas, namun masih saja kegiatan belajar memakai LkS, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi sudah melarang setiap sekolah negeri mengunakan LSK, ini sama saja SMA N 3 Kota Jambi mengangkangi surat edaran yang di keluarkan oleh Diknas Provinsi Jambi, dan di dalam duga Kepsek SMA N 3 mendapatkan gratifikasi dari penjualan LKS di sekolah.

Buku paket memang di pinjamkan secara gratis ke pada semua siswa, namun ada saja celah untuk melakukan pungli, dengan cara, setiap siswa yang akan meminjam buku paket di perpustakaan harus mempunyai kartu siswa, dan setiap siswa harus membayar 70.000 rupiah agar bisa mendapatkan kartu siswa, sementara utk biaya pembuatan kartu siswa itu di percetakan hanya 10.000 rupiah.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Koramil 11/Pulau Beringin Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Uang komite yang setiap bulan nya di pungut dari siswa mulai dari 50.000 hingga 200.000 rupiah / siswa, tidak jelas penggunaan nya, karna untuk acara perpisahan dan acara ulang tahun sekolah masih juga semua siswa dibebani dengan pungutan.

Lalu kemanakah dana bos yang setiap tahun nya di kucurkan oleh pemerintah yang setiap siswa diberi bantuan sebesar 1.500.000 rupiah melalui pihak sekolah.

Sungguh sangat nyaris rasanya siswa siswi terbaik bangsa tersingkirkan hanya karna terbebani banyaknya pungutan yang ada di sekolah SMA N 3 Kota Jambi.

Mengapa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak pernah menindak kepala sekolah SMN 3, dan mengapa inspektorat Kota Jambi juga tidak pernah memeriksa atau meng audit SMN N 3 Kota Jambi?

SMA N 3 Kota Jambi juga tidak melakukan musyawarah dengan orang tua siswa yang di nyatakan tinggal kelas, bahkan siswa juga tidak diberi kesempatan utk memperbaiki nilai, hanya keputusan sepihak dari sekolah saja yang harus di ikuti.

Apakah antara Kepala sekolah SMN 3, Kadisdik Provinsi dan inspektorat ada kordinasi terstruktur, rapi dan masif?

Kepada bapak Gubernur dan Wali Kota Jambi, SMA N 3 ini diduga setiap tahun nya banyak sekali menerima siswa baru masuk dari belakang tampa melalui proses verifikasi dengan membayar sekitar 10 sampai 12 juta.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel
Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu
Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelayanan “Serba Gratis” Disnak Keswan, Warnai Selasa Menyapa

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:55 WIB