KeizalinNews.web.id | Jayapura, Papua – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial YVL (29), yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan di wilayah Kota Jayapura oleh Tim Khusus (Timsus) dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Keerom pada Jumat dini hari, 27/6/2025.
Kepala Kepolisian Resor Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras yang intensif sejak Rabu, 25 Juni 2025.
“Kami langsung membentuk tim khusus begitu menerima laporan dari korban. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Woroth, Kali Acai, Kota Jayapura,” ungkap AKP Sohilait.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial JCLP, yang melaporkan kejadian pencabulan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Keerom pada 11 Juni 2025.
Korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dan seorang temannya dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan imunisasi di Kampung Yuwanain, Distrik Arso Timur, Keerom.
Saat melewati area antara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Yuwanain dan sebuah pom bensin mini yang mengarah ke Kampung Asyaman, korban didatangi pelaku yang secara tiba-tiba mengejar dan menyentuh bagian sensitif tubuhnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sambil tertawa, namun korban dengan sigap merekam identitas pelaku, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.32 WIT di kediamannya di Jayapura. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Keerom guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, YVL mengakui perbuatannya, meskipun memberikan keterangan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan versi korban. Penyidik Satreskrim menyatakan bahwa proses pendalaman keterangan dan pengumpulan barang bukti tambahan akan terus dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dan akan menangani setiap bentuk kekerasan seksual secara profesional dan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Keerom turut mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga dan mendampingi anak-anak mereka, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak. (Calvin).









