Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field.

Seorang pelaku berinisial W (29), warga Kota Palembang,diamankan saat tengah melakukan aksi ilegal tapping (pencurian minyak melalui penyadapan pipa) di Jalur Trunkline Condensate SP – Betung – Pengabuan, tepatnya di Talang Kampai,Desa Benuang,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/6/2025).

> “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, khususnya sektor strategis seperti migas. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli intensif anggota Sat Reskrim di kawasan rawan kriminalitas,”tegas Kapolres saat diwawancarai awak media ini.

Baca Juga :  SALAURKAN SANTUNAN KEMATIAN, CV.BAJA JAGA KOMITMEN TERHADAP MASYARAKAT.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus menjebol pipa milik Pertamina menggunakan klem besi yang telah dimodifikasi menjadi keran, lalu mengalirkan minyak kondensat ke baby tank dan drum menggunakan selang sepanjang 300 meter serta mesin pompa.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nusron Junaidi,S.H.,M.H bersama Kanit Pidsus IPDA Nofran Indika,S.H., petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah baby tank berisi 2.000 liter minyak kondensat,1 drum plastik berisi 200 liter kondensat dan 6 baby tank kosong, 2 drum besi kosong, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 2 jerigen kosong warna kuning,1 mesin pompa,1 selang 300 meter, serta 1 set klem kran modifikasi

Baca Juga :  Pemkab Bima Cairkan Tunjangan Penghasilan Guru

> “Tersangka diamankan bersama seluruh barang bukti dan telah mengakui perbuatannya.Dari hasil penyidikan awal,kerugian PT Pertamina diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 juta,”ungkap Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Tipikor IPDA Nofran Indika,S.H.,seusai acara Pers Rillis dihalaman depan Mapolres PALI.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres PALI dalam mendukung ketahanan energi nasional serta pengamanan objek vital negara.

> “Kami tidak hanya menyentuh pelaku lapangan. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,termasuk jaringan distribusi hasil curian tersebut,”pungkas AKBP Yunar Sirait.

 

Berita Terkait

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Berita Terbaru