Bersama Muspika Mesuji Raya PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten OKI – Dalam upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun (Karhutlahbun) di Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian, PT. Sampoerna Agro Tbk bersama Muspika Mesuji Raya dan Manggala Agni OKI melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penangganan Karhutlahbun di Balai Desa Dabuk Makmur, Kec Mesuji Raya, Kab. OKI pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan juga mengecek kesiapsiagaan Tim KTPA Desa binaan Sampoerna Agro dalam memasuki musim kemarau.

Hadir pada acara tersebut Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum, SKM, M. Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR Fajar Suryono dan Staff PT. Sampoerna Agro Tbk, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, Tim KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian.

Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, SKM, M. Kes pada kata sambutannya mengatakan, bahwa Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun menjadi tanggung jawab semua pihak. Beliau mengajak semua unsur untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutlahbun.

Baca Juga :  Polisi Test Urine  Nahkoda dan AKB di Pelabuhan Tiga Raja

“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya. Kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan juga melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan”, kata Camat Mesuji Raya.

Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

“Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana. Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi”, kata Iptu Bambang menjelaskan.

Baca Juga :  (TWM) Gelar Pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Thn 2021 Dan Seminar Budaya Suku Tolaki Mekongga Di Kab Kolaka

Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.

Dan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin). Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi Pemadaman Api yang dilakukan oleh Tim KTPA didampingi oleh Manggala Agni, dan Satgas Pemadam Kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur. Pemadaman dilakukan dengan menggunakan mesin robin, dan didukung oleh tangka air yang dibawa sepeda motor pemadam.

Penulis : Denny

Editor : Denny Mustopa

Sumber Berita: PT. Sampoerna agro

Berita Terkait

Polresta Jayapura Kota Gencarkan Operasi “Ada-Ada” untuk Basmi Peredaran Miras Ilegal di Entrop
DPRK Biak Numfor Gandeng Universitas Cenderawasih Susun Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
Polres Jayapura Perkuat Kemitraan Lewat Forum FKPM di Perumahan Citra Buana
Kabupaten Biak Numfor Siap Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Kepulauan Aimando, Tampilkan Pesona Nasionalisme dan Wisata Bahari
Gubernur Mualem : Terima Kasih Bapak Presiden Putuskan 4 Pulau Kecil Kembali Ke Aceh
Syukuran Puncak HUT Ke-69 Penerbangan TNI AL, Wing Udara 3 Puspenerbal Rayakan Pencapaian dan Semangat Profesionalisme
Kafilah Biak Numfor Harumkan Nama Papua, Raih 8 Prestasi di STQ XXVIII Provinsi
Pemerintah Provinsi Papua Raih Opini WTP dari BPK RI : Cerminan Akuntabilitas dan Komitmen Tata Kelola Keuangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:35 WIB

Bersama Muspika Mesuji Raya PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:30 WIB

Polresta Jayapura Kota Gencarkan Operasi “Ada-Ada” untuk Basmi Peredaran Miras Ilegal di Entrop

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:16 WIB

DPRK Biak Numfor Gandeng Universitas Cenderawasih Susun Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:22 WIB

Polres Jayapura Perkuat Kemitraan Lewat Forum FKPM di Perumahan Citra Buana

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:12 WIB

Kabupaten Biak Numfor Siap Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Kepulauan Aimando, Tampilkan Pesona Nasionalisme dan Wisata Bahari

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB