Bersama Muspika Mesuji Raya PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten OKI – Dalam upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun (Karhutlahbun) di Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian, PT. Sampoerna Agro Tbk bersama Muspika Mesuji Raya dan Manggala Agni OKI melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penangganan Karhutlahbun di Balai Desa Dabuk Makmur, Kec Mesuji Raya, Kab. OKI pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan juga mengecek kesiapsiagaan Tim KTPA Desa binaan Sampoerna Agro dalam memasuki musim kemarau.

Hadir pada acara tersebut Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum, SKM, M. Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR Fajar Suryono dan Staff PT. Sampoerna Agro Tbk, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, Tim KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian.

Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, SKM, M. Kes pada kata sambutannya mengatakan, bahwa Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kebun menjadi tanggung jawab semua pihak. Beliau mengajak semua unsur untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutlahbun.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Ajak Damas Jadi Juru Damai Pemilhan Presiden

“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya. Kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan juga melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan”, kata Camat Mesuji Raya.

Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

“Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana. Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi”, kata Iptu Bambang menjelaskan.

Baca Juga :  Polisi Sikat Tiga Orang Miliki Shabu dari Tempat Berbeda 

Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.

Dan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin). Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi Pemadaman Api yang dilakukan oleh Tim KTPA didampingi oleh Manggala Agni, dan Satgas Pemadam Kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur. Pemadaman dilakukan dengan menggunakan mesin robin, dan didukung oleh tangka air yang dibawa sepeda motor pemadam.

Penulis : Denny

Editor : Denny Mustopa

Sumber Berita: PT. Sampoerna agro

Berita Terkait

CekLinG Membara: Layanan Kesehatan Jemput Bola untuk Warga Desa di Muara Enim
Karnaval Budaya OKI: Ragam Budaya Nusantara dan Geliat UMKM Lokal
Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat Wakil Bupati Mengaku Bangga
Upacara HUT ke-80 RI Kabupaten OKI, Sakral, Meriah dan Gugah Nasionalisme
Parah”Belum Putus Sidang Kasus Dispora OKI Tahun 2023, BPK Sumsel Lagi-lagi Mendapati Temuan Kelebihan Pembayaran Belanja Pada Tahun 2024
OKI Ikut Gelar Lomba Bidar Tradisional di Sungai Komering, Hadiahnya Tidak Kalah Menggiurkan
Ngopi Santai, Kapolres Pidie Jaya Pererat Sinergi dengan Awak Media
Polres PALI dan Disperindag Pastikan Harga Sembako Stabil di Pasar Pendopo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

CekLinG Membara: Layanan Kesehatan Jemput Bola untuk Warga Desa di Muara Enim

Rabu, 3 September 2025 - 18:04 WIB

Karnaval Budaya OKI: Ragam Budaya Nusantara dan Geliat UMKM Lokal

Rabu, 3 September 2025 - 18:00 WIB

Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat Wakil Bupati Mengaku Bangga

Rabu, 3 September 2025 - 17:51 WIB

Upacara HUT ke-80 RI Kabupaten OKI, Sakral, Meriah dan Gugah Nasionalisme

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Parah”Belum Putus Sidang Kasus Dispora OKI Tahun 2023, BPK Sumsel Lagi-lagi Mendapati Temuan Kelebihan Pembayaran Belanja Pada Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Aceh

Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:11 WIB