Viral di Medsos.! Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Toraja Utara (Sulsel)–Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah Handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao, Toraja Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, yang terekam oleh kamera pengawas (CCTV) kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaos warna hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim”. Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, SH, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) terduga pelaku pencurian HP di Masjid Besar Rantepao yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Dari Kunker PPWI Nasional ke Pondok Pesantren Al-Zaytun: Perpaduan Pendidikan dan Industri Maritim Yang Menginspirasi

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di Wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Dihadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian sebuah Handphone saat sedang berada di Masjid Besar Rantepao. Diketahui pula, Ia merupakan salah satu warga dari Kota Pare-pare, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wakapolda Sultra Didampingi Sekda Kota Kendadari Mendengarkan Curhatan Warga Kelurahan Mokoau

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan, tutupnya.(*)

 

 

 

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Estafet 24 Jam, Jamin Keamanan Jalur Nasional Aceh-Medan
Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa
Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas
Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya
Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal Hadir di Kegiatan Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel
‎Anniversary Komunitas Ngopi Broo ke-4 dan Happy Milad Pembina 2
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:57 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Estafet 24 Jam, Jamin Keamanan Jalur Nasional Aceh-Medan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:57 WIB

Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WIB

Viral di Medsos.! Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:41 WIB

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB