Wow Ahmad Sukri Al Barqbah Gandeng Komisi 1 DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Lahan Milik Sayid Lukman Al Hasny, Mengapa Lurah Yang Telah Dua Kali Terbitkan Sporadik Palsu Tidak Menjadi Perhatian DPRD kota Jambi?

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.keizalunNews.web.online – Kabar Jambi // RDP atau Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPRD adalah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. Dalam RDP, anggota DPRD bertemu dengan pihak-pihak terkait.

Seperti kementerian, lembaga negara, atau bahkan masyarakat, untuk mendengarkan aspirasi, laporan, atau informasi terkait isu-isu tertentu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai suatu masalah, mengumpulkan masukan, dan kemudian merumuskan kebijakan atau tindakan yang tepat.

RDP yang gelar DPRD Kota Jambi melalui Komisi 1 itu juga mengundang Sayid Lukman Al Hasny Sesuai dengn Nomor undangan 400.14.6/719/DPRD/2025 pada tanggal 12 juni 2025 tempat ruang rapat B DPRD Kota Jambi

Didalam surat undangan RDP itu akan membahas tentan polemik tanah milik Sayid Lukman Al Hasny.

Inilah sedikit ringkasan tentang Ahli waris Ratumas Saidah binti Pengeran Haji Kasim, dan  ahli waris Sayid Lukman Al Hasny.

Anak dari istri pertama yaitu Sarifah Toyibah meninggal di tahun 1953, sementara istri pertama meninggal tahun 1939, Sarifah Toyibah merupakan nenek dari Ahmad Sukri Baragbah artinya secara hukum parait hilang hak warisnya tergantung kebijakan ahli waris lainnya.

Sementara Sayid Mohammad Saleh Al Hasny meninggal tahun 1955 saat itu secara syah menikah di tahun 1950 dgn ibu Anna Binti Muhammad Taher mempunyai satu anak laki laki yaitu Hasan Al Hasny yg merupakan bapak kandung dari Sayid Lukman Al Hasny.

Baca Juga :  Tak Perduli Hari Libur, Wakil Ketua DPDR Kota M. Masir. S.pd, MM Melakukan Gotong Royong Bersama warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Pal V Kota Baru Jambi.

Silsilah pun dipalsukan oleh oknum yg mengaku cicit yg masih jauh haknya sementara cucunya masih ada yg perlu diketahui dimana salahnya Lukman Al Hasny?

Dari istri pertama jelas( Ratumas Saidah binti Pengeran Haji Kasim meninggal tahun 1939) memiliki 7 anak perempuan dan istri ke2 Nyimas Rasimah Binti Suud meninggal tahun 1952 meninggalkan 2 orang anak perempuan dan istri ketiga ibu Anna binti Muhammad Taher meninggal tahun 1982 meninggalkan 1 orang anak laki2 yaitu Hasan Al Hasny bapak kandungnya Sayid Lukman Al Hasny.

Sayid Lukman Al Hasny secara legalitas jelas kepemilikan tanah tersebut dan sesuai dengan aturan kenapa DPR harus RDP tentang plang nama yg dibuat diatas tanah Sayid Lukman Al Hasny atas dasar apa DPR Kota Jambi Melalui Komisi 1  yang nota bene wakil rakyat hanya sepihak tanpa mempelajari dengan jelas siapa yg berhak atas tanah tersebu.

Dan apakah oknum Komisi 1 anggota DPRD Kota Jambi telah mempelajari yang disampaikan oleh para ahli waris yang legalitasnya belum jelas.

Dan apakah Oknum Komisi 1 DPRD Kota Jambi mengetahui banyaknya pemalsuan pemalsuan yang dilakukan oleh para ahli waris yg merupakan cicit yang belum ada secara legalitasnya.

Sepertinya Komisi 1 DPRD Kota Jambi belum bisa dikatakan Profesional dalam mengambil kebijakan.

Komisi 1 DPRD Kata Jambi terlalu antusias dengan polemik lahan milik Sayid Lukman Al Hasny, sehingga melupakan masalah yang jauh lebih penting lagi yang baru baru ini terjadi dalam pemerintahan Kota Jambi.

Baca Juga :  Lapas Rangkasbitung Jadi Tempat Kunjungan Pers Tour 2023 Kumham Banten

Seperti tentang Lurah Pal V yang terbukti telah menerbitkan dua Sporadik palsu diatas lahan milik Sayid Lukman Al Hasny, dan setelah disanggah oleh Sayid Lukman Al Hasny barulah Lurah Pal V itu mengeluarkan surat pencabutan Sporadik yang sudah di terbitkan.

Namun tidak ada tindakan tegas untuk Budiman SH Lurah yang sudah menerbitkan dua Sporadik palsu itu dari pemerintah Kota Jambi, perbuatan Budiman SH itu sudah masuk didalam pelanggaran berat, PENYALAH GUNAAN WEWENANG JABATAN.

Namun bukan nya sangsi yang di berikan untuk Budiman SH, melainkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Camat Kota Baru Jambi, apakah kinerja Camat Kota Baru Jambi Bisa lebih baik dari yang sebelum nya? mengigat sekretaris nya pernah melakukan kesalahan yang sangat fatal.

Seharusnya DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi dapat lebih tegas lagi dalam melakukan tindakan kepada jajaran nya, agar Jambi bisah bersih dari koruptor.

Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Pelaku pemalsuan surat dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak ada denda yang secara khusus disebutkan dalam pasal tersebut untuk tindak pidana pemalsuan surat, tetapi denda dapat dikenakan sebagai tambahan hukuman jika hakim menganggapnya perlu.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel
Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu
Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Kebon Jeruk, Polisi Peragakan 18 Adegan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Rutan Salemba Kembali Tercoreng : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelayanan “Serba Gratis” Disnak Keswan, Warnai Selasa Menyapa

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:55 WIB