‎Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H. Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id Jakarta —  Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini (16/6/25) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

‎Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners, dalam penyampaiannya Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

‎Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

‎Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

‎Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II. yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

‎Dimana Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan.

‎Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

‎Dan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎Lebih lanjut, Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

‎Melalui tema ini, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

‎Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Penasehat Hukum Terdakwa mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana, meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.

‎Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

‎Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya Gudang BBM Solar Ilegal di Jalan Konggoasa, Diduga Dibekingi Oknum TNI/Polri, Warga Minta Pemkot Kendari dan APH Bertindak Tanpa Pandang Bulu

(Hr/red)

Berita Terkait

Dugaan Maraknya Gudang BBM Solar Ilegal di Jalan Konggoasa, Diduga Dibekingi Oknum TNI/Polri, Warga Minta Pemkot Kendari dan APH Bertindak Tanpa Pandang Bulu
Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Korupsi Venue Aerosport di Mimika, Kerugian Negara Capai Rp31,3 Miliar
KPK Ungkap Kerugian Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Di Papua
Warga Memintak Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membeckup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang
Polres Biak Numfor Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana, Termasuk Curas dan Perlindungan Anak
Gawat Kapolres Sibolga Dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Diduga Terima Storan Dari Bandar Judi Warga !! Minta Kapolri Copot Kasat Reskrim dan Kapolres Sibolga
Warga !! Minta Kapolda Tangkap Bandar Judi : Gayus Dani S Ando Situmeang Daurat Sihotang Tambunan Pati Tampu Aris Berman Siburian Di Duga Kapolres Taput Main Mata !!
Muhamad Alwi : Polres Langkat Dinilai Gagal Memberantas Narkoba, Warga Wampu Hidup Dalam Bayang – Bayang Sabu Herman Alias Gondrong, Gomblo Diduga Sang Pengedar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

‎Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H. Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah

Senin, 16 Juni 2025 - 04:44 WIB

Dugaan Maraknya Gudang BBM Solar Ilegal di Jalan Konggoasa, Diduga Dibekingi Oknum TNI/Polri, Warga Minta Pemkot Kendari dan APH Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:09 WIB

Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Korupsi Venue Aerosport di Mimika, Kerugian Negara Capai Rp31,3 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:11 WIB

KPK Ungkap Kerugian Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Di Papua

Senin, 9 Juni 2025 - 07:59 WIB

Warga Memintak Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membeckup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang

Berita Terbaru

Nasional

Aksi Spontan Warga Citeras: Protes Truk Galian Tak Berizin

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

BANGUN SDM UNGGUL, LANTAMAL III LAKSANAKAN SAFARI URIKES DAN SCREENING

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:12 WIB

Pemerintahan

Desa Lanta – Lambu Ikuti Penilaian Lomba Desa Tahun 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:02 WIB