Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pencurian HP Oppo di Kantin

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pencurian HP Oppo di Kantin

 

Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu warung makan (Kantin bu Yani) di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/05/2025).

 

Tersangka inisial RB (29) berdomisili di KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saat korban an. Muhamar Khadafi sedang tidur di kamar kantin lalu saat terbangun HP merek Oppo A57 miliknya sudah tidak ada.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Nyaman, Babinsa Komsos Bersama Komponen Masyarakat

 

Korban sempat berusaha mencari di dalam kamar namun masih tidak ditemukan, lanjutnya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn HP Oppo A57 dan apabila dinominalkan sekitar RP 2,6 Juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

 

Kronologis ungkapnya pada hari Jum,at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Tabagsel Bersama Aktivis Pemuda Madina Berkomitmen Siap Dukung Edy- Hasan Di Pilgupsu 2024-2029

 

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RB tanpa disertai perlawanan berikut Hp Oppo A57 warna hijau bersinar lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim.

Berita Terkait

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga
Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat
Kodim 0119/BM Terima Kunjungan Tim Wasrik Itdam Iskandar Muda
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:19 WIB

Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:06 WIB

Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:59 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB