Polsek Buay Bahuga Ringkus Pencurian di Konter HP

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/05/2025).

 

Tersangka inisial M (33) berdomisili di Desa Way halom Kecamatan Buay Madang Kabupten Oku timur Sumatera Selatan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Polsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di konter X-Boy di Kampung Bumi Harjo, Buay Bahug, Way kanan.

Baca Juga :  Masyarakat Kasui Berterimakasih atas Perbaikan Jalan Provinsi yang rusak parah kini sudah di Hotmix

 

Saat itu pemilik konter sedang pergi kerumah orang tuanya yang berada diseberang jalan depan konter, setelah kembali ke konter melihat HP merek oppo A54 warna biru dengan No Hp 0823723XXXXX yang berada dimeja komputer didalam konter sudah tidak ada (hilang).

 

Setelah ditelpon masih aktif akan tetapi ditolak dan selanjutnya Hp tersebut sudah tidak aktif.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian HP merek Oppo A54 warna biru dan bila ditafsirkan uang sejumlah Rp. 3. juta rupiah dan melaporkannya ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dapat di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Cegah Pekat 3C, Tim UKL Polres PALI Melaksanakan Giat KRYD Razia Terpadu

 

Kronologis ungkapnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendapatkan Informasi dari masyakarat bahwa pelaku berada di Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur Sumsel.

 

Atas informasi itu, Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga menuju lokasi tersebut lalu mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

Berita Terkait

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga
Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat
Kodim 0119/BM Terima Kunjungan Tim Wasrik Itdam Iskandar Muda
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:19 WIB

Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:06 WIB

Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:59 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB