Keizalinnews Aceh Tamiang Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Tindakan Datok Penghulu (kepala desa) yang tidak menerbitkan surat keterangan tanah warga dan disyinyalir bekerja sama dengan para mafia tanah adalah perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan bisa melibatkan tindak pidana terkait pertanahan.
Seperti yang dialami Sayuti (34) warga Kampung Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang yang telah mengajukan pembuatan surat tanah milik orang tuanya yang berada di Dusun Leubok Beureteh Kampung Lubuk Sidup Kecamatan Seukrak Aceh Tamiang
Dirinya sudah mengajukan permohonan alas hak tanah seluas 9 Hektar yang berada di empat (4 ) titik kepada Datok sejak bulan Mai 2025 lalu tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti
Sementara dirinya dan keluarga sangat mengharapkan tanah tersebut mendapatkan pengakuan secara sah dari pemerintah kampung untuk ditingkatkan mendapat sertifikat dari BPN agar tidak terjadi konflik antar pemilik tanah
Dirinya khawatir tanah tersebut telah di pindah tangan kepada orang lain karena didaerah ini banyak mafia tanah bergentayangan mencari mangsa melirik warga yang lemah, mencuat kecurigaan itu berawal ketika Datok Penghulu Kampung Lubuk Sidup melakukan Mediasi pertengahan bulan Juni 2025 terkait konflik lahan antara warga dengan orang tuanya.
Namun tidak mendapatkan hasil apapun bahkan ketika itu saat rapat orang tuanya Satinah (69) disuruh tanda tangan di keras kosong alasan perangkat kampung untuk membuktikan sama atau tidak dengan tandatangan yang ada, ungkap Sayuti Minggu 15 Juni 2025 sore di kediamannya Kampung Aras Sembilan.
Ironisnya ketika saya menawarkan solusi kata Sayuti, justru Datok Penghulu Lubuk Sidup yang juga Pamannya, pergi begitu saja meninggalkan rapat mediasi yang di prakarsainya sendiri, ungkap Sayuti.
Hal tersebut semakin menambah kecurigaan terhadap Datok dengan sengaja mempersulit keluarnya SKT, padahal SKT merupakan bukti awal kepemilikan sebidang tanah
Padahal kedudukan kepala desa di tinjau dari pendaftaran tanah dinatur didalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah yang selanjutnya disebut PP Jabatan PPAT dalam Pasal 5 ayat 3 huruf a bahwa, Kepala Desa sebagai PPAT yang paling bawah.
Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Lubuk Sidup Ibrahim yang dihubungi Kanalinspirasi.com melalui telepon selularnya aktif tapi tidak diangkat, karena tidak angkat wartawan coba melalui pesan WhatsApp namun juga tidak dibalas padahal pesan dibaca.
Menyikapi hal tersebut Kanalinpirasi com coba mencari penyeimbang dengan menghubungi Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, sangat menyanyangkan sikap arogansi Kepala Kampung Lubok Sidup. Karena penolakan dalam mengelurkan SKT oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dapat dianggap melanggar karena mengghambat proses pendaftaran tanah dan merugikan masyarakat
Datok Penghulu (Kepala Desa) sebagai bagian dari aparat pemerintah pada tingkatan yang paling bawah memegang peran penting dalam membantu tercapainya kepastian hukum mengenai hak atas tanah
Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997, Kepala Desa memiliki tanggung jawab strategis untuk mendukung pelaksana pendaftaran tanah.
Jadi tidak ada alasan bagi Datok Penghulu (Kepala Desa) mempersulit warga untuk mendapatkan haknya dan bila hal ini tidak segera diselesaikan pihak nya akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada penegak hukum, imbuhnya.(*)