Disinyalir Berkomplot Dengan Para Mafia Tanah Datok Lubuk Sidup Enggan Terbitkan SKT

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews Aceh Tamiang Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Tindakan Datok Penghulu (kepala desa) yang tidak menerbitkan surat keterangan tanah warga dan disyinyalir bekerja sama dengan para mafia tanah adalah perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan bisa melibatkan tindak pidana terkait pertanahan.

Seperti yang dialami Sayuti (34) warga Kampung Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang yang telah mengajukan pembuatan surat tanah milik orang tuanya yang berada di Dusun Leubok Beureteh Kampung Lubuk Sidup Kecamatan Seukrak Aceh Tamiang

Dirinya sudah mengajukan permohonan alas hak tanah seluas 9 Hektar yang berada di empat (4 ) titik kepada Datok sejak bulan Mai 2025 lalu tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti

Sementara dirinya dan keluarga sangat mengharapkan tanah tersebut mendapatkan pengakuan secara sah dari pemerintah kampung untuk ditingkatkan mendapat sertifikat dari BPN agar tidak terjadi konflik antar pemilik tanah

Dirinya khawatir tanah tersebut telah di pindah tangan kepada orang lain karena didaerah ini banyak mafia tanah bergentayangan mencari mangsa melirik warga yang lemah, mencuat kecurigaan itu berawal ketika Datok Penghulu Kampung Lubuk Sidup melakukan Mediasi pertengahan bulan Juni 2025 terkait konflik lahan antara warga dengan orang tuanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Satsamapta Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Dalmas dan AWC

Namun tidak mendapatkan hasil apapun bahkan ketika itu saat rapat orang tuanya Satinah (69) disuruh tanda tangan di keras kosong alasan perangkat kampung untuk membuktikan sama atau tidak dengan tandatangan yang ada, ungkap Sayuti Minggu 15 Juni 2025 sore di kediamannya Kampung Aras Sembilan.

Ironisnya ketika saya menawarkan solusi kata Sayuti, justru Datok Penghulu Lubuk Sidup yang juga Pamannya, pergi begitu saja meninggalkan rapat mediasi yang di prakarsainya sendiri, ungkap Sayuti.

Hal tersebut semakin menambah kecurigaan terhadap Datok dengan sengaja mempersulit keluarnya SKT, padahal SKT merupakan bukti awal kepemilikan sebidang tanah

Padahal kedudukan kepala desa di tinjau dari pendaftaran tanah dinatur didalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah yang selanjutnya disebut PP Jabatan PPAT dalam Pasal 5 ayat 3 huruf a bahwa, Kepala Desa sebagai PPAT yang paling bawah.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Fasilitasi Mediasi Perselisihan Warga di Gampong Peurade Kecamatan Pante Raja

Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Lubuk Sidup Ibrahim yang dihubungi Kanalinspirasi.com melalui telepon selularnya aktif tapi tidak diangkat, karena tidak angkat wartawan coba melalui pesan WhatsApp namun juga tidak dibalas padahal pesan dibaca.

Menyikapi hal tersebut Kanalinpirasi com coba mencari penyeimbang dengan menghubungi Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, sangat menyanyangkan sikap arogansi Kepala Kampung Lubok Sidup. Karena penolakan dalam mengelurkan SKT oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dapat dianggap melanggar karena mengghambat proses pendaftaran tanah dan merugikan masyarakat

Datok Penghulu (Kepala Desa) sebagai bagian dari aparat pemerintah pada tingkatan yang paling bawah memegang peran penting  dalam membantu tercapainya kepastian hukum mengenai hak atas tanah

Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997, Kepala Desa memiliki tanggung jawab strategis untuk  mendukung pelaksana pendaftaran tanah.

Jadi tidak ada alasan bagi Datok Penghulu (Kepala Desa) mempersulit warga untuk mendapatkan haknya dan bila hal ini tidak segera diselesaikan pihak nya akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada penegak hukum, imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS
Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh
Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal
Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsun Kelapangan
Keluarga Menunggu di Rumah, Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Haji Uma, GAB dan BP3MI Bantu Pemulangan
Haji Uma Silarurrahmi dengan Dinas Sosial Aceh dan Kunjungi Rumah Singgah, Bahas Pentingnya Sinergi Kegiatan Sosial
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 18:03 WIB

Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh

Sabtu, 8 November 2025 - 14:39 WIB

Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 7 November 2025 - 18:11 WIB

Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsun Kelapangan

Jumat, 7 November 2025 - 17:54 WIB

Keluarga Menunggu di Rumah, Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Haji Uma, GAB dan BP3MI Bantu Pemulangan

Jumat, 7 November 2025 - 17:48 WIB

Haji Uma Silarurrahmi dengan Dinas Sosial Aceh dan Kunjungi Rumah Singgah, Bahas Pentingnya Sinergi Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:17 WIB