Resmi, Polda Sultra Terima Laporan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Terkait UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Sulawesi Tenggara – Wakil Ketua II DPRD Konawe melalui kuasa hukum Yopi, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE di Mapolda Sultra, pada Minggu (15/6/2025)

Nasrullah, telah melaporkan akun media sosial Facebook milik salah satu Individu. Menurut Nasrullah pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten fitnah dan menyerang data pribadinya melalui postingan Facebook, belum lama ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, pada Subdit Siber menerima laporan Nasrullah melalui kuasa hukum, Yopi Wijaya Putra, S.H pada Ahad, pada 15 Juni 2025 di Polda Sultra.

Nasrullah mengatakan bahwa, konten yang menjadi objek laporan menampilkan foto wajah, KTP, serta menyebutkan tuduhan dan pencatutan nomor ponsel, secara terbuka pada jejaring digital untuk kepentingan terselubung.

Nasrullah katakan dirinya telah dituduh melakukan penggelapan dan pencabulan, nomor telepon nya juga dicatut. “Yang dituduhkan itu ke saya, tidak pernah saya lakukan, terlebih dibuktikan di pengadilan atau proses hukum,” ungkapnya.

Lanjut Nasrullah, mengaku trauma atas Postingan akun Facebook tersebut. Nasrullah juga merasa telah menjadi korban dari serangan sistematis dan merusak nama baiknya.

Baca Juga :  Keamanan Pilkada Terjamin: Polres Luwu Laksanakan Patroli Rutin dan Patroli Dialogis

“Akun Facebook itu menyerang data pribadi, kehormatan, dan reputasi saya. Sebab itu, saya melaporkan ke Polda Sultra,” kata Nasrullah.

Nasrullah menyebut postingan tersebut telah menciptakan persepsi publik yang keliru dan mencemarkan institusi DPRD secara tidak langsung.

“Saya tegaskan, tidak ada proses hukum apapun yang sedang saya jalani sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan Facebook tersebut,” tutur Nasrullah.

“Fitnah yang disebarkan akun Facebook itu adalah rekayasa dan saya berharap agar aparat [Polda] bertindak tegas,” imbuh Nasrullah.

Hal senada, Kuasa Hukum, Yopi yang mendampingi klien, Nasrullah, mengutarakan kepada INSERTRAKYAT.com bahwa, penyebaran data pribadi secara terbuka yang disertai tuduhan bersifat merusak kehormatan seseorang adalah kejahatan siber.

“Ini bukan delik biasa,” kata Yopi.

Laporan Nasrullah melalui Yopi yang telah diajukan di Mapolda Sultra memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar hukumnya, kata Yopi, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 65 dan 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Pidie Adakan Lomba Memancing

“Ada dua bentuk pelanggaran sekaligus, pertama, penyebaran informasi elektronik yang mengandung fitnah dan pencemaran.

Kedua, pembocoran dan penyebaran data pribadi seperti foto KTP, nomor HP, dan identitas visual tanpa dasar hukum yang sah,”tegas Yopi.

Yopi menyebut pelaku yang menyebarkan unggahan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

“Penyebaran (Postingan,-red) tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ini adalah tindak pidana khusus di ranah hukum digital / Cyber,” tutur Yopi.

Polda Sultra, lanjut Yopi, khususnya Siber Ditreskrimsus diharapkan bergerak cepat melakukan digital forensic untuk mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan adanya jaringannya.

“Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital,” kunci Yopi.

Kendati demikian, Nasrullah mengajak publik untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang disebarkan akun Facebook tersebut melalui sosial media (Sosmed).

Menurutnya, ruang sosmed bukan tempat untuk mengadili seseorang, dan penyebaran tuduhan tanpa proses hukum. “Jika demikian itu terjadi makan itu adalah bentuk persekusi digital yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan keadaban hukum,” pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Penulis : Tim

Editor : NURWINDU.NH

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan

Rabu, 12 November 2025 - 11:28 WIB

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Berita Terbaru