Resmi, Polda Sultra Terima Laporan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Terkait UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Sulawesi Tenggara – Wakil Ketua II DPRD Konawe melalui kuasa hukum Yopi, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE di Mapolda Sultra, pada Minggu (15/6/2025)

Nasrullah, telah melaporkan akun media sosial Facebook milik salah satu Individu. Menurut Nasrullah pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten fitnah dan menyerang data pribadinya melalui postingan Facebook, belum lama ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, pada Subdit Siber menerima laporan Nasrullah melalui kuasa hukum, Yopi Wijaya Putra, S.H pada Ahad, pada 15 Juni 2025 di Polda Sultra.

Nasrullah mengatakan bahwa, konten yang menjadi objek laporan menampilkan foto wajah, KTP, serta menyebutkan tuduhan dan pencatutan nomor ponsel, secara terbuka pada jejaring digital untuk kepentingan terselubung.

Nasrullah katakan dirinya telah dituduh melakukan penggelapan dan pencabulan, nomor telepon nya juga dicatut. “Yang dituduhkan itu ke saya, tidak pernah saya lakukan, terlebih dibuktikan di pengadilan atau proses hukum,” ungkapnya.

Lanjut Nasrullah, mengaku trauma atas Postingan akun Facebook tersebut. Nasrullah juga merasa telah menjadi korban dari serangan sistematis dan merusak nama baiknya.

Baca Juga :  Toet Apam Massal” Gampong Pulo Batee Kecamatan Glumpang Tiga

“Akun Facebook itu menyerang data pribadi, kehormatan, dan reputasi saya. Sebab itu, saya melaporkan ke Polda Sultra,” kata Nasrullah.

Nasrullah menyebut postingan tersebut telah menciptakan persepsi publik yang keliru dan mencemarkan institusi DPRD secara tidak langsung.

“Saya tegaskan, tidak ada proses hukum apapun yang sedang saya jalani sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan Facebook tersebut,” tutur Nasrullah.

“Fitnah yang disebarkan akun Facebook itu adalah rekayasa dan saya berharap agar aparat [Polda] bertindak tegas,” imbuh Nasrullah.

Hal senada, Kuasa Hukum, Yopi yang mendampingi klien, Nasrullah, mengutarakan kepada INSERTRAKYAT.com bahwa, penyebaran data pribadi secara terbuka yang disertai tuduhan bersifat merusak kehormatan seseorang adalah kejahatan siber.

“Ini bukan delik biasa,” kata Yopi.

Laporan Nasrullah melalui Yopi yang telah diajukan di Mapolda Sultra memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar hukumnya, kata Yopi, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 65 dan 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga :  MTR Ke-XXIII Tahun 2024, Pj Bupati T Mirzuan : Mari Kita Harumkan Nama Kabupaten Aceh Tengah

“Ada dua bentuk pelanggaran sekaligus, pertama, penyebaran informasi elektronik yang mengandung fitnah dan pencemaran.

Kedua, pembocoran dan penyebaran data pribadi seperti foto KTP, nomor HP, dan identitas visual tanpa dasar hukum yang sah,”tegas Yopi.

Yopi menyebut pelaku yang menyebarkan unggahan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

“Penyebaran (Postingan,-red) tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ini adalah tindak pidana khusus di ranah hukum digital / Cyber,” tutur Yopi.

Polda Sultra, lanjut Yopi, khususnya Siber Ditreskrimsus diharapkan bergerak cepat melakukan digital forensic untuk mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan adanya jaringannya.

“Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital,” kunci Yopi.

Kendati demikian, Nasrullah mengajak publik untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang disebarkan akun Facebook tersebut melalui sosial media (Sosmed).

Menurutnya, ruang sosmed bukan tempat untuk mengadili seseorang, dan penyebaran tuduhan tanpa proses hukum. “Jika demikian itu terjadi makan itu adalah bentuk persekusi digital yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan keadaban hukum,” pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Penulis : Tim

Editor : NURWINDU.NH

Berita Terkait

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng
Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi
Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama
Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek
Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie
MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.
Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT, Sampaikan Apresiasi Langkah Propam Polda Sultra Tindak Oknum Polisi Yang Aniaya Tahanan di Polres Konawe
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:31 WIB

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng

Kamis, 11 September 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi

Kamis, 11 September 2025 - 14:16 WIB

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

Rabu, 10 September 2025 - 21:36 WIB

Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek

Rabu, 10 September 2025 - 20:25 WIB

Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Tatap Muka Ketua Umum PPAL Bersama Personel PPAL Wilayah VI Makassar

Kamis, 11 Sep 2025 - 18:08 WIB

Berita TNI Dan Polri

Danlanal Bintan Sebagai Inspektur Upacara HUT Ke-80 TNI AL di Tanjung Uban

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:48 WIB