KeizalinNews.Web.Id | Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang – Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang – Undang lebih tinggi dari pada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.
Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.
“Kepmen tidak bisa mengubah Undang -Undang, ya kan. Walaupun undang -undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK. “Iya.
Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten – kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar dia.
Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.
Soal Pulau Aceh Masuk Sumut Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. ( Ari )