KeizalinNews.Web.Id | Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua pada periode 2020-2022.
Dalam temuan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 triliun yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jumlah kerugian tersebut sangat besar dan seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur esensial di Papua.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, mencapai Rp 1,2 triliun. Dana sebesar ini berpotensi digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, serta fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Dius Enumbi, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK menduga bahwa Lukas Enembe menyalahgunakan dana operasional APBD dengan sebagian besar uang tersebut digunakan untuk pengeluaran fiktif.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah, termasuk di Papua, guna memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua,” tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi melalui kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK juga telah memeriksa seorang saksi berinisial WT, yang diketahui sebagai penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery),” jelas Budi.
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, turut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana yang sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumsi.
“Bayangkan, jika Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan dan minum, berarti dalam satu hari dapat mencapai Rp 1 miliar hanya untuk konsumsi,” ujar Alexander dalam sebuah kesempatan pada 26 Juni 2023. (Calvin)









