Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Korupsi Venue Aerosport di Mimika, Kerugian Negara Capai Rp31,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Web.Id | Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh lembaga berwenang, proyek ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyampaikan bahwa keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Daftar Tersangka

Empat individu yang ditahan dalam kasus ini meliputi:

Baca Juga :  Lantamal X Jayapura Berhasil Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan di Perbatasan RI-PNG

– DRM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika

– SY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika

– PJK – Penyedia Jasa Konstruksi

– RK – Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan

“Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan,” ujar Nixon Mahuse dalam keterangan pers pada Rabu, 11/6/2025.

Penyelidikan dan Dugaan Penyimpangan

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga :  Polresta Jayapura Kota Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Nixon Mahuse. (Calvin)

Berita Terkait

Kafilah Biak Numfor Harumkan Nama Papua, Raih 8 Prestasi di STQ XXVIII Provinsi
‎Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H. Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
Pemerintah Provinsi Papua Raih Opini WTP dari BPK RI : Cerminan Akuntabilitas dan Komitmen Tata Kelola Keuangan
Festival Cenderawasih 2025 Resmi Ditutup, UMKM Papua Bukukan Omzet Rp752 Juta dan Torehkan Prestasi Internasional
Polda Papua Gelar Lomba Menembak Pistol Ekshibisi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79  
Polresta Jayapura Kota Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79
Kapolres Sarmi Hadiri Penamatan dan Pelepasan Siswa TK Kemala Bhayangkari, Dorong Pendidikan Berkualitas
RI dan Papua Nugini Perkuat Kerjasama Pendidikan dan Keterampilan Lewat LKP di Jayapura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:56 WIB

Kafilah Biak Numfor Harumkan Nama Papua, Raih 8 Prestasi di STQ XXVIII Provinsi

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

‎Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H. Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:27 WIB

Pemerintah Provinsi Papua Raih Opini WTP dari BPK RI : Cerminan Akuntabilitas dan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Senin, 16 Juni 2025 - 10:49 WIB

Festival Cenderawasih 2025 Resmi Ditutup, UMKM Papua Bukukan Omzet Rp752 Juta dan Torehkan Prestasi Internasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:38 WIB

Polda Papua Gelar Lomba Menembak Pistol Ekshibisi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79  

Berita Terbaru

Pemerintahan

Desa Lanta – Lambu Ikuti Penilaian Lomba Desa Tahun 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:02 WIB

Berita TNI Dan Polri

Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:38 WIB