Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Korupsi Venue Aerosport di Mimika, Kerugian Negara Capai Rp31,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Web.Id | Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh lembaga berwenang, proyek ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyampaikan bahwa keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Daftar Tersangka

Empat individu yang ditahan dalam kasus ini meliputi:

Baca Juga :  Kabupaten Biak Numfor Siap Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Kepulauan Aimando, Tampilkan Pesona Nasionalisme dan Wisata Bahari

– DRM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika

– SY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika

– PJK – Penyedia Jasa Konstruksi

– RK – Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan

“Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan,” ujar Nixon Mahuse dalam keterangan pers pada Rabu, 11/6/2025.

Penyelidikan dan Dugaan Penyimpangan

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga :  Diduga 11 Tahun Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi Tidak Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Polda Jambi DIminta Untuk Ungkap Mafia Pajak ini

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Nixon Mahuse. (Calvin)

Berita Terkait

Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Polisi Pastikan Situasi Aman
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka
KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri –Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kantor Cabang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Resmi Berdiri di Sarmi : Komitmen Nyata Jaga Hutan Papua
Diduga 11 Tahun Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi Tidak Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Polda Jambi DIminta Untuk Ungkap Mafia Pajak ini
ASN Papua Ikrar Netral Jelang PSU : “Jangan Sebar Hoaks, Sebarkan Kebaikan”
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Gedung Farmasi di Tangsel Meledak, Polisi Pastikan Situasi Aman

Senin, 29 September 2025 - 21:23 WIB

PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret

Jumat, 26 September 2025 - 00:53 WIB

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 19:52 WIB

KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri –Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 19 September 2025 - 12:16 WIB

Kantor Cabang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Resmi Berdiri di Sarmi : Komitmen Nyata Jaga Hutan Papua

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB