KeizalinNews.Web.Id | Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh lembaga berwenang, proyek ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyampaikan bahwa keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Daftar Tersangka
Empat individu yang ditahan dalam kasus ini meliputi:
– DRM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika
– SY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika
– PJK – Penyedia Jasa Konstruksi
– RK – Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
“Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan,” ujar Nixon Mahuse dalam keterangan pers pada Rabu, 11/6/2025.
Penyelidikan dan Dugaan Penyimpangan
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Nixon Mahuse. (Calvin)