Viral di Medsos, Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menuai Kecaman

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinews.web.id – Kota Tangerang, 11 Juni – Belum lama ini, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan pernyataan yang kontroversial di hadapan kepala sekolah. Dalam pernyataannya, Aulia melarang keras kepala sekolah untuk meladeni konfirmasi dari wartawan kecuali memiliki tiga kartu tertentu. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Wakil Ketua Majlis Pembimbing Cabang Hadir Dalam Muscab Ke V Gerakan Pramuka Way Kanan

 

Dalam video tersebut, Aulia juga mengarahkan kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan dan LSM karena mereka memiliki bidang dan red_PWI. Namun, pernyataan ini menuai kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.

Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Aulia “sesat dan menyesatkan publik” karena tidak ada aturan yang mengatur tentang kartu tersebut. Menurut GWI, pernyataan Aulia melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  AWIBB Bekasi Raya Segera Membentuk Team Investigasi Dan Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

GWI meminta Aulia untuk meminta maaf kepada awak media dan mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak, GWI akan membawa kasus ini ke jalur hukum.[Tim]

Berita Terkait

King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi
Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
‎Pengukuhan DPD AWIBB DKI Jakarta Jadi Momentum Kebangkitan Wartawan di Era Digital ‎
‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80
Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut
Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:28 WIB

King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:20 WIB

‎Pengukuhan DPD AWIBB DKI Jakarta Jadi Momentum Kebangkitan Wartawan di Era Digital ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan

Berita Terbaru