KeizalinNews.Web.Id | Biak – Dalam tiga minggu terakhir, jajaran Polres Biak Numfor berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana yang didominasi oleh pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak sembilan tersangka telah diamankan, termasuk dua anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.IK., M.H., mengungkap bahwa dari kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus curas berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta empat kasus curat berdasarkan Pasal 365 KUHP yang dapat dikenakan hukuman sembilan tahun penjara.
“Ada tiga kasus pencurian dengan kekerasan yang dikenakan Pasal 363, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ada empat kasus pencurian dengan pemberatan yang mengacu pada Pasal 365 KUHP, di mana pelaku dapat dikenakan hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ungkap Kapolres Biak Numfor dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Selain kasus pencurian, Polres Biak Numfor juga mengungkap tiga kasus yang terkait dengan perlindungan anak, yang melanggar Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ada tiga kasus terkait perlindungan anak, satu kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, serta satu kasus pemerkosaan yang melanggar Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tambahnya.
Residivis dan Sindikat Kejahatan
Dari sembilan tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara itu, sejumlah pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan proses pengembangan lebih lanjut. Kapolres juga mengungkap bahwa sebagian pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.
“Mirisnya, beberapa pelaku curas dan curat ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ada beberapa tersangka yang baru diketahui ikut dalam tindak kejahatan setelah diajak oleh residivis yang lebih dulu beraksi,” kata Kapolres.
Salah satu tersangka diketahui terkait dalam empat laporan polisi (LP), yang juga menguak sindikat dan jaringan pencurian yang beroperasi di wilayah tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk lima unit kendaraan roda dua di mana satu unit merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara sisanya adalah kendaraan rental yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti senjata tajam (sajam), kulkas, sistem audio, kipas angin, alat elektronik, ponsel, helm motor, dan botol galon.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa konsumsi minuman keras (miras) sering kali menjadi pemicu atau modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan Den POM AD, Densat POM AU, Dinas Sosial, dan Satpol PP, yang turut memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di Biak Numfor. (Calvin)