Tim RPH Kabupaten Bener Meriah diduga Dapat Ancaman dan Intimidasi oleh oknum Yang diduga Aparat

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews Bener Meriah Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Tim [Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin] Dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik perusakan kawasan hutan, Tim berpatroli Gabungan dari RPH Bidin melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Syiah Utama

Selama patroli berlangsung, tim berhasil menemukan barang bukti berupa kayu olahan tanpa dokumen sah, yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging. Barang bukti tersebut segera diamankan ke kantor Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin guna proses penegakan hukum sesuai prosedur.

Namun, pada tanggal 1 Juni 2025 sekitar jam 5 sore, telah terjadi tindakan intimidasi terhadap Kepala RPH. Sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat dan sebagai pemilik barang bukti mendatangi rumah pribadi Kepala RPH dengan gaya premanisme. Mereka melakukan tekanan verbal dan ancaman agar barang bukti dikembalikan secara tidak sah.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mencederai prinsip penegakan keadilan. Selain bertentangan dengan UU Kehutanan, perbuatan intimidatif terhadap petugas kehutanan juga dapat dipidana berdasarkan:

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Aceh Timur Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada Kelompok Tani Darul Aman

Dasar Hukum Terkait Intimidasi terhadap Petugas Kehutanan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):

o Pasal 21 huruf d: Setiap orang dilarang menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat penyidik, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan.

Pasal 82 ayat (3): Setiap orang yang menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 dan Pasal 78) dan
3. KUHP Pasal 211 dan 212 tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah.

Baca Juga :  AKBP Hengki Ismanto,S.I.K Mengerahkan Personil Jajaran Polres Lhokseumawe Untuk Latihan Asah Kemapuan Latihan Menembak

Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia
Melihat situasi yang mencederai hukum dan melemahkan perlindungan petugas negara, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk:

1. Memerintahkan proses hukum secara tegas terhadap oknum aparat dan pihak mana pun yang melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan.
2. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh petugas di lapangan yang menjalankan tugas negara menjaga kelestarian hutan.

3. Melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perusakan hutan, guna mencegah impunitas dan pelemahan institusi negara.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mendukung upaya perlindungan hutan, serta menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang terhadap petugas kehutanan demikian disampaikan oleh tim RPH Kepada media ini melalui watshapnya.[Ismahadi, SP.M.Ling./Kepala RPH Bidin](Kepala RPH Bidin][Bener Meriah, Tanggal 3 Juni 2025]

Berita Terkait

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya
Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Pertarungan Sengit Antar Kandidat Pilkades Gampong Buket Pala Berlangsung Panas
Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Dipimpin Bupati Pidie Jaya: Kolaborasi Menuju Nol Kecelakaan
Wabup Aceh Timur Tinjau Rumah Warga Rusak Akibat Longsor, Camat dan Muspika Pante Bidari Turut Hadir
Koperasi Merah Putih Gampong Jalan Dua Akhirnya Terbentuk, Warga Sambut Penuh Antusias
Polsek Indrajaya Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Lewat Sosialisasi Kamtibmas
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:41 WIB

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:30 WIB

Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:28 WIB

Pertarungan Sengit Antar Kandidat Pilkades Gampong Buket Pala Berlangsung Panas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:10 WIB

Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Dipimpin Bupati Pidie Jaya: Kolaborasi Menuju Nol Kecelakaan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:38 WIB